Ayoberbagi.co.id-Rohil. Ini khabar menarik dan patut di dukung,sejak adanya perubahan dari Surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) menjadi Surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) moment ini dijadikan Dinas PUTR Rokan Hilir untuk mewajibkan semua izin yang di terbitkan nantinya wajib bernuansa Melayu,baik ruko dan gedung baru di lainya.
Hal ini ditegaskan Kepala PUTR Rohil,Asnar SP.Msi,Kamis (27/10/2022) mengaku pihaknya telah merumuskan rancangan mengajukan Raperda ke DPRD Rohil tentang bangunan baru wajib berornamen ciri khas Melayu.
Menurut Kadis PUTR ini bahwa perubahan dari IMB (Izin Mendirikan Bangunan ke PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) moment PUTR Rohil mewajibkan setiap bangunan baru ada ormamen Melayunya.
” Ketika ada yang membuat atau mengurus surat izin Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG dituangkan kewajiban pemilik wajib ada ornamen khas melayu di surat izin tersebut, ” Sebut Asnar SP.Msi.
” Ini program kerja kami dalam waktu dekat segera mengajukan Ranperda guna menjaga dan melestarikan kearifan lokal untuk disetiap izin mendirikan bangunan baru, ” Tegas Asnar SP.Msi ini.
Asnar SP.Msi menyebutkan kearifan lokal khas melayu seperti ornamen pucuk rebung,lebah bergayut,selembayung dan kubah perlu ada dan di pertahankan sebagai ciri khas Rohil bantinya.
” Jika datang mengurus PBG ke Dinas PUTR,kita layani dengan baik lalu mewajibkan bangunan yang diberikan izin ada ornamen melayu di bagian gedung bangunan tersebut, ” Akui Kadis PUTR Rohil ini.
” Saya tetap berkoordinasi dengan Bapak Bupati Afrizal Sintong soal arahan,petunjuk, bimbingan bagaimana lahir Perda yang
mengatur bangunan wajib ada ornamen melayu di bangunanya, ” Akui Asnar SP.Msi.
Asnar SP.Msi menambahkan pihaknya akan bertandang ke Pemko Pekanbaru menimba pengalaman dan masukan terkait bagaimana Pemko Pekanbaru sukses merealisasikan bangunan ruko dan gedung perorangan atau perusahaan punya ciri khas melayu di depanya.
” PUTR akan saring dan berbagi informasi ke PUTR dan Pemko Pekanbaru untuk mendiskusikan berbagi pengalaman bagaimana lahirnya Perda tentang bangunan-bangunan yang khas Melayu ini, ” Akui Asnar SP.Msi.
” Kedepanya ketika ada yang mengurus surat izin PBG,tegas meminta kepada pemilik bangunan wajib ada ciri khas ornamen Melayu seperti Pucuk Rebung,Lebah Bergayut,selembayung dan kubah, ” Akuinya
” Mohon dukungan semua pihak agar ada Perda mengatur hal ini,kami tengah menyusun rancanganya segera di ajukan ke DPRD Rohil sesuai mekanisme yang ada tujuanys bagaimana kita mempertahankan ciri khas daerah Rohil di masa mendatang, ” Ucap Asnar SP.Msi. (02/01)