26 April, 2024
AYo Berbagi

Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu : Perjuangkan Nasib Tanah Ulayat.

Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Ketua Dewan Pengurus Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu Nurdin Muhammad Tahir Bergelar Datuk Wira Siak di dampingi Sekretarisnya Zuhaifi ST Bergelar Encik Wira Siak menyebutkan pihaknya konsisten memperjuangkan hak tanah ulayat persukuan tersebut.

” Perlu kami jelaskan perjuangan tentang hak hukum adat terkhusus mengenai komunal hak-hak Ulayat masyarakat hukum adat empat suku Kenegerian Kubu sedang kami perjuangkan baik menempuh Pengadilan Negeri dan hukum lainya, ” Sebutnya.

Adapun empat suku tersebut meliputi Suku Hamba Raja,Suku Rao,Suku Haru dan Suku Bebas

” Keberadaan empat suku ini di akui eksistensinya hingga sampai saat sekarang, ” Sebut Nurdin MT.

” Tegas, sebenarnya sudah cukup lama di upayakan jalan penyelesaian,antara lain Bahwa Bupati Rokan Hilir saat itu di jabat Wan Thamrin Hasyim.

” Pernah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor :188/HK/2004,tanggal 14 Agustus 2004 yang mana pokok surat tersebut Membentuk Tim Penelitian Dan Pengkajian Keberadaan Tanah Ulayat Empat Suku di Kenegerian Kubu Rokan Hilir, ” Kenangnya.

Nurdin MT menambahkan dari hasil penelitian dan pengkajian itu,Lembaga Adat Propinsi Riau dan Kabupaten Rokan Hilir telah mengeluarkan hasil kajian sesuai dengan surat keputusan tersebut .

Dengan kesimpulan bahwa terdapat tanah ulayat milik ke empat suku ya itu,Suku Hamba Raja,Suku Rao,Suku Haru dan Suku Bebas.

” Sementara itu DPRD Rohil juga pernah mengeluarkan Surat Keputusan tentang PENETAPAN PENYELESAIAN TANAH ULAYAT ke empat sukuntersebut dgn nomor 06/DPRD-RH/K/2009.

” Maka dari itu kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam hal ini Bupati Rokan Hilir dan DPRD Rohil dapat membantu menyelesaikan hak-hak komunal masyarakat hukum adat empat suku tersebut, ” Harap Ketua Nurdin MT

Tambahnya yang lebih meluas dan kongkrit sesuai yang tertuang Di dalam Kitab Babuul Qawaid dan Kitab Regeling Voor Koeboe dan Regeling Voor Bangko serta Regeling Voor Tanah Putih yang masing daerah tersebut memiliki hak-hak Hukum Adat dan agar berkekuatan hukum kami meminta di terbitkan Peraturan Daerah (PERDA) sesuai mekanisme yg berlaku di repuplik Indonesia.

(Tim Telisik AYo berbagi)