25 April, 2024
AYo Berbagi

Dinas P2KBP3A Konsisten Jalankan UU RI Tentang Perlindungan Anak Dan Perda Rohil Nonor : 16 Tahun 2019

Bagansiapiapi–ayoberbagi.co.id-Anak-anak Rohil harus di lindungi agar terhindar dari ancaman tabiat menghirup lem cap kambing yang membuat fly serta kekerasan dalam rumah tangga, asusila hal ini perlu pengawasan dan bimbingan dari berbagai pihak.

Hal ini di ungkapkan Hj.Sri Rahayu Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Penberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Rohil Jumat (19/2/2021) sore di ruang kerjanya.

Hj.Sri Rahayu menyebutkan di era globalisasi saat ini ancaman terhadap anak terpengaruh cukup tinggi semakin hari semakin membahayakan terpengaruh perbuatan negatif.

” Kebiasaan menghirup aroma lem cap kambing membuat flay dapat merusak pikiran,daya ingat hilang dampaknya sama dengan narkoba, ” Sebut Sri Rahayu.

Menghadapi tantangan global, Dinas P2KBP3A Rohil  merealisasi Undang-Undang Nonor : 23 Tahun 2002 yang di perbaharui dengan Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

” Ini amanah Undang-Undang,Rokan Hilir sudah memiliki Peraturan Daerah Nomor : 16 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Anak, ” Sebut Hj.Sri Rahayu.

Dinas P3KBP3A menjalin kemitraan dengan OPD terkait, Kepolisian, ” Komitmen kita amanah Undang-Undang dan Perda Rohil agar anak terlindungi, ” Tegas Kepala P2KBP3A Rohil ini.

Agar program  P2KBP3A Rohil berjalan Dinas tersebut  gencar mensosialisasi program,konseling,penyuluhan dan pendampingan terhadap anak yang bermasalah di Rohil.

”  Kami  berkoordinasi dengan OPD pihak terkait  terutama ketika ada anak bermasalah kita bina dan memberikan pendampingan termasuk upaya rehalibitasi anak yang bermasalah, ” Aku Hj.Sri Rahayu.

Hj.Sri Rahayu menyebutkan pihaknya merehabilitasi dan memberikan pendampingan bersama orang tua anak, ” Anak generasi muda kita ke depanya,jika anak bermasalah menghubungi Dinas P2KBP3A Rohil,kami siap memfasilitasi dan membantu, ” Akuinya.

Bahaya menghirup (menghisap) aroma (bau) lem cap kambing di Rohil saat ini banyak anak mengalami gangguan jiwa (gila) akibat kebiasaan (ketagihan) tak baik ini sehingga ada menggalami gangguan jiwa.

” Kebiasaan buruk ini berdampak terhadap anak, mengalami gangguan jiwa, pantau, jaga anak agar terhindar kebiasaan buruk, awasi mereka, ” Himbau Ustaz Ramli Mpdi Ketua LDI Rohil di mintai komentarnya seputar kebiasaan buruk anak korban dari  menghirup aroma lem cap kambing ini.

(AYo berbagi-02/01)