26 April, 2024
AYo Berbagi

Mau Ado Jotos Akhirnya ,dua Belah Pihak Sepakat Berdamai

Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Kapolsek Panipahan melaksanakan kegiatan Program Prioritas Kapolri Program Nomor : XII tentang Restoratif Justice Bentuk Penyelesaian Perkara .

Upaya ini Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tindak pidana ringan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat di selesaikan melalui jalan mediasi sebagai basis resolusi.

Kegiatan problem solving ini di laksanakan Sabtu (3/7) Jam 10.25 WIB kemaren di mediasi Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Pasir Limau Kapas Bribka Ihsan.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk Senin (5/7/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH membenarkan hal tersebut.

” Benar, Sabtu (3/7/2021) jam 09.00 Wib di Jalan Lintas RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap Kepenghuluan Pasir Limau Kapas  terjadi Kesalah pahaman antara Pelaku P(34) warga Inpres RT 02 RW 01 Dusun Simpang Empat dengan saksi korban B (47) warga Jalan Poros RT 02 RW 17 Dusun Sungai Siakap, ” Ucap  AKP Juliandi Narko SH.

” Pelaku dan korban hampir saja baku hantam namun di pisahkan saksi Fadli, Karyo dan Jumah, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Akhirnya perkelahian dapat di hindari namun pelaku dan korban dibawa Kepala Dusun menyelesaikan secara kekeluargaan.

Akhirnya keduanya menyelesaikanya secara kekeluargaan dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan tersebut di masa mendatang.

Kedua belah pihak sepakat nembuat surat perdamaian dan sepakat tidak melanjutkan permasalahan ke ranah hukum.

Di saksikan Bhabinkamtibmas  Bribka IHSAN dan di tanda tangani kedua belah pihak dan saksi lainya.

(Sultan HF/02/01)