27 April, 2024
AYo Berbagi

Festival Pattimura Digelar digelar KBPP Polri Riau Sore Ini

 

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru–Rindu masyarakat Pekanbaru akan hiburan dan kesenian serta kuliner terjawab, DPD Keluarga Besar Putra-Putri Polri (KBPPP) Riau Sabtu (30/10/2021) sore ini menyelenggarakan Bhayangkara Festival Pattimura (BFP) 2021.

BFP 2021 ini akan digelar setiap akhir pekan atau Sabtu sore dari Jam 15.30 WIB sampai 17.30 WIB di sepanjang Jalan Pattimura Pekanbaru.

Di mulai dari Bundaran Tugu Keris hingga Mapolda Riau.

” Panitia sudah mengantongi rekomendasi izin pelaksanaan BFP dari Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Insya Allah beragam atraksi kesenian, kuliner dan budaya akan tampil di sepanjang Jalan Pattimura, ” Ujar Dirbinmas Polda Riau, Kombes Kris Pramono, Sabtu (30/10/2021).

” Bhayangkara Festival Pattimura merupakan festival ini di isi anak-anak muda milenial yang berada di sepanjang Jalan Pattimura, ” Ucap Disbinmas Polda Riau ini..

Menurut Kombes Kris Pramono parisipasi siswa-siswa SMK dan SMA, mahasiswa dan pemuda meramaikan festival ini. Nantinya,akan membawakan beragam atraksi pertunjukkan kesenian, kuliner, kebudayaan, musik, serta hal-hal lainnya bisa dipertontonkan ke warga Pekanbaru.

” Jalan Pattimura dari bundara Keris, persimpangan Jalan Beringin, depan Mapolda Riau di tutup,mohon maaf jika terganggu lalu lintas warga,” Sebut Kombes Kris Pramono.

Izin Pelaksanaan BFP telah dikeluarkan Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru Nomor: 3986/STP/SEKR?20921 pada 29 Oktober 2021 ditandatangi Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Surat Edaran Nomor 23/SE/SATGAS/2021 tentang Pedoman Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Pekanbaru pada angka 11 huruf b yaitu pelaksanaan kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan dibuka dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining dan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan kapasitas pengunjung, untuk wilayah yang berada dalam zona kuning maksimal 25% (dua puluh lima persen) sesuai Peraturan Walikota Nomor 130 Tahun 2020.

Sementara itu Ketua PD.KBPP Polri Polda Riau,Ridarman Raenan mentebutkan kegiatan ini tentunya dibawahborotokol kesehatan yang ketat.

” Selain telah mengantongi izin,Panitia dan kita semua tetap mengedepankan protokol kesehatan,termasuk kepada para pengunjung, ” Ucap Ridarman Raenan.

(02/01)