17 Februari, 2025
AYo Berbagi

Menghamili gadis dibawah Umur dibatu 6 Tidak Bertanggung Jawab Ditangkap Polisi

 

Ayoberbagi.co.id–Tanah Putih Tanjung Melawan–Di cabuli hingga hamil 7 bulan lalu menghindari tanggung jawab dan memblokir nomor handpone.

IA ( 23) di amankan Unit PPA Satuan Reskrim Polres Rohil Selasa (6/4/ 2021) jam 16.00 WIB.

IA (23) warga Kepenghuluan Melayu Besar Tanah Putih Tanjung Melawan diamankan pihak berwajib atas laporan ibu korban yang tidak terima anak yang masih pelajar dicabuli hingga hamil 7 bulan .

Dan tidak ada niat bertanggung jawaban atas perbuatannya di Komplek Purna MTQ Batu 6 Desa Bagan Punak Rohil Bulan Agustus 2020.lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Rabu (7/4/2021) membenarkan adanya kasus tindak Pidana pencabulan seorang pelajar ini di tangan Polres Rohil.

” Diterangkan pelapor, Kamis (1/4 /2021 ) jam 22. 00 WIB pelapor diberitahukan kondisi anaknya.

” Coba Lihat anak perempuan ( korban) itu, bawa periksa karena sudah lain badannya, ” Pinta seorang kerabatnya kepada ibu korban.

Lalu Putik (16) bukan nama sebenarnya langsung di tanyai orang tua.

” Kenapa kau,kok badanmu berubah Kau hamil ya” dan korban diam membisu seribu Bahasa.

“Aku takut mama marah, ” Jawab Putik(16) nama.samaran lalu menyebutkan nama IA (23) warga Ujung Tanjung dan terungkaplah aib yang tersimpan rapat ini selama 7 bulan

Setelah menerima laporan polisi melakukan pencarian IA (23) dan Unit PPA Satuan Reskrim dibantu Unit Reskrim Polsek setempat berhasil mengamankan pelaku.

AKP Juliandi Narko SH menambahkan pelaku di sangkakan melanggar

Pasal yg di langgar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

(AYo berbagi-02/01)