Ayoberbagi.co.id–Bagan Batu – Polsek Bagan Senembah Polres Rohil Riau melaksanakan Operasi Yustisi dalam Penanganan Covid-19 di Gereja GKPI Bagan Batu.
Kegiatan ini selaras dengan Inpres Nomor : 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencengahan dan pengendalian Covid 19.
Juga sesuai dengan Pergub nomor : 55 Tahun 2020, dan Perbup Nomor : 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Gakkum Protokol Kesehatan.
Tujuan operasi Yustisi tersebut sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Opersi Yustisi Minggu (28/3/ 2021) dimulai jam 11:20 WIB sampai Selesai telah dilaksanakan giat operasi Yustisi dipimpin oleh Perwira Pengawas AKP JR. WATYBESSY.
Dengan mengambil lokasi Gereja GKPI Jalan Sudirman Bagan Batu .
Pelaksana kegiatan AKP JR. WATYBESSY Ipda Marwan Pasaribu Aiptu Edi Purnomo, Bribka Ranson S, Bribka Surian dan Bribka Rio Aldino.
” Ini kegiatan rutin, tujuan dilaksanakannya operasi yustisi Mensosialisasikan Perbup No 52 Th 2020, Memberikan himbauan pelaksanaan protokol kesehatan, ” Ucap AKP JR Wattybesi .
” utamanya dalam penggunaan masker, dan Melaksanakan Penerapan Disiplin & Gakkum kepada perseorangan atau pelaku usaha, tempat layanan publik yang tidak mentaati protokol kesehatan, ” Ucap Perwira Pertama ini.
Pantauan awak AYo berbagi kegiatan berlangsung aman dan lancar dan kondusif.
(AYo berbagi-02/01/Sultan)