ayoberbagi.co.id–Panipahan–Untuk menjaga keamanan dan ketertiban dan untuk menjaga ketentraman saat beribadah Polsek Panipahan Resor Rohil melakukan penertiban terhadap pedagang petasan alias ” Bom Telinga ” di Kota terapung tersebut.
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi meminpin lansung penertiban tersebut sekaligus menyampaikan pesan himbauan kepada pedagang di Jalan Bakti Panipahan.
Himbauan dari Iptu Boy Setiawan SAP.Msi ini agar pedagang tidak nenjual petasan menyalahi aturan dan keselamatan .
” Kita melakukan penertiban dan menyampaikan himbauan kepada pedagang agar tidak menjual sembarangan petasan, ” Ucap Boy Setiawan SAP.Msi Jumat (16/4/2021).
Iptu Boy Setiawan SAP.Msi menambahkan kegiatan ini akan di lanjutkan pihaknya selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Hal ini agar masyarakat yang sedang menjalankan ibadah sholat di mesjid atau mushola tidak terganggu dengan suara petasan.
” Tujuanya agar sholat Isya,Tarawih khusuk tidak terganggu suara petasan, ” Akui Kapolsek Panipahan ini.
Namun tak kalah pentingnya pihaknya menghimbau agar pedagang,pengguna atau yang memainkan petasan dan sejenisnya juga menjaga keselamatan.
” Petasan juga dapat mencederai pemakai atau yang memainkanya,juga terhadap orang lain,di samping bunyi juga ada bunga apinya, ” Ingat Perwira Pertama ini.
Tokoh masyarakat setempat Jumat (16/4/2021) menyebutkan dukungan mereka atas kinerja Polsek Panipahan dalam rangka membina Kamtibmas secara persuasif dan konteniu.
” Sangat kami dukung,agaknya lebih tepat jika bermain petasan di saat orang atau jamaah selesai sholat agar tak terganggu suara petasan, ” Harap H.Abdurahman Yus Spdi Ketua FKDM (Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat) Kecamatan Pasir Limau Kapas.
(AYo berbagi/Sultan/02/01)