Ayoberbagi.co.id–Bagansiapiapi–Prihatin dan simpati nasib 4 Kepsek dan 2 Pengurus Yayasan Perguruan Wahidin yang tersandung pidana,PGRI Rohil menurunkan Mediator memediasi persoalan tersebut.
Mencuatnya status terlapor dan telah di tingkatkan tersangka oleh penyidik Polda Riau .
Ke empat orang ini di panggil Jumat (26/2/2021) lalu atas proses yang di awali surat yang dibuat dan tanda tanggani Kasek TK,SD,SMP dan SMA Perguruan Wahidin 10 September 2016 lalu.
Ketua PGRI Rohil Zulfikar di dampingi Sekretaris PGRI Muhaimin Sadri Kamis (1/4/2021) bertandang ke Perguruan Wahidin Bagansiapiapi.
Zulfikar dan rombongan membawa Agus Salim S.Hi MpdI dari Ruang Mediasi Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) seorang mediator terdaftar di PN Rohil dan PA Ujung Tanjung Rohil ini.
” Kami dari PGRI prihatin,siap membantu Kepsek,guru atau anggota PGRI yang sedang bermasalah dan proses hukum, ” Tegas Zulfikar.
Namun langkah awal yang di tempuh PGRI Rohil menyiapkan tenaga mediator untuk mencoba memediasi di luar proses hukum.
” Kami akan coba dan berusaha memediasi antara terlapor dengan pelapor,intinya usaha agar persoalan ini selesai dengan baik, ” Akui Zulfikar dan Muhaimin Sadri.
Sementara itu Agus Salim SHi MPdI selaku tenaga mediasi pemegang Sertifikat 20.IICT/TPF/2012 terdaftar di PN Rohil dan PA (Pengadilan Agama) Rohil.
” Benar,saya di minta PGRI Rohil untuk hal ini,dan saya bersama Kepsek dalam waktu dekat melangkah untuk mediasi ini, ” Sebut Agus Salim.
Berdasarkan informasi dari berbagai sumber 4 Kasek dan 2 Pengurus Yayasan akibat perbuatan mereka oleh penyidik di sangkakan melanggarPasal 317 ayat 1 jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
(AYo berbagi-02/01)