Panipahan-Operasi Yustisi Covid 19 oleh Satgas Covid 19 Kecamatan Palika (Pasir Limau Kapas) Rokan Hilir Riau terus melakukan sosialisasi protokol kesehatan .
Sosialisasi dengan menegakan Operadi Yustisi menegakan Inpres Nomor : 06 Tahun 2020,Pergub Riau Nonor : 55 Tahun 2020 dan Perbub Rohil Nonor : 52 Tahun 2020.
Agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker bepergian jika keluar rumah .
Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Kamis (5/11/2020) menyebutkan Operasi Yustisi ini untuk mensosialisasikan dan menegakan Inpres,Pergub Riau dan Perbub Rohil di masa pandemi Covid 19 saat ini.
” Yang terjaring Operasi Yustisi ada sangsi sosial memberikan hukuman kepada masyarakat seperti membersihkan sampah,mengenakan rompi, ” Ucap Boy Setiawan.
Iptu Boy Setiawan SAP.Msi di dampingi personil Pos Babinsa Perwakilan Panipahan dan Tim Satgas Covid 19 tegas memberikan sangsi kepada pelanggar.
” Demi kesehatan marilah dukung operadi yustisi protokol kesehatan ini,pakailah masker, ” Ajaknya.
Pantauan awak media di Kota terapung Panipahan ini tingkat kesadaran mengikuti protokol kesehatan masih rendah sehingga dengan operasi yang di lakukan Satgas Covidc19 membuat warga sadar akan protokol kesehatan.
” Sebenarnya sangsi sosial itu lebih berat dari denda atau kurungan,karena menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat, ” Ucap Salmah (43) warga Panipahan saat di mintai komentarnya terpisah Kamis (5/11/2020).
(AYo berbagi-02)