Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung-.Polres Rohil Laksanakan Sidang Perkara Tipiring Tindak Pidana Penggelapan Buah Kelapa Sawit PT.PN V Tanjung Medan di PN Rohil.
Sidang di gelar Jumat (28 /5/2021) siang di Pengadilan Negeri Rohil.
Dalam sidangkan Perkara Tindak Pidana Penggelapan Buah kelapa sawit milik PTPN V Tanjung Medan menghadirkan ES Alias E (26 Tahun) .
Tersabgka ES alias E (26) selain karyawan PKWT juga nyambi menjadi ” Ninja ” di Perkebunan PTPN.V tersebut.
Kadus ini tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor : LP / B / 17 / V / 2021 / SPKT/ Polsek Pujud / Polres Rohil / Polda Riau, Tanggal (7/5/ 2021) lalu.
Adapun keputusan persidangan di PN Rohil terdakwa ES Alias E (26) Membayar denda 500.000 kepada Korban yakni PTPN V Tanjung Medan.
Dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 warna merah hitam tanpa nomor polisi disita oleh negara.
Dan 2 (dua) karung goni,1 (satu) buah egrek dan 1 (satu) buah senter kepala di musnahkan oleh negara.
Sementara itu 4 (empat) tandan buah kelapa sawit di kembalikan kepada korban PTPN V Tanjung Medan.
Marak dan seringnya terjadi pencurian TBS di wilayah Rohil ketika di mintai komentar Kapolres Rohil melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Minggu (30/5/2021) tidak membantah hal tersebut.
” Benar,adanya kasus-kasus pencurian buah sawit,satu di antaranya Jumat (28/5/2021) ES alias E (26) baru saja di Sidang PN Rohil, ” Ucapnya.
Dan meminta pihak Satpam Perusahaan untuk neningkatkan pengamanan dan penjagaan di wilayahbkerjanya.
(AYo berbagi/02/01/Sultan HF)