AYo Berbagi

Polres Rohil Bekerja Secara Profesional,Jika Ada Yang Menilai Itu Hal Subyektif 

Ayoberbagi.co.id-Ujung Tanjung —Terkait pemberitaan Praktisi Hukum Minta Kapolres Rohil Riau dicopot ditanggapi dingin oleh Kapolres AKBP Nurhadi Ismanto Sik.MH,Kamis (8/9/2021).

Menanggapi ini, AKBP Nurhadi Ismanto Sik MH menyebutkan hal itu merupakan penilaian subyektif saja.

Menyangkut pernyataan dari praktisi hukum bahwa Kapolres di nilai tidak profesional, berat sebelah,tidak presisi menangani kasus hukum petani sawit antara Rudianto Sianturi vs Drs Teruna Sinulingga Air Hitam Pujud.

” Sekali lagi saya tegaskan, Polres Rokan Hilir dalam hal ini tidak berpihak kepada siapapun,kami bekerja sesuai Undang-Undang tan tugas pokok Kepolisian, ” Tegas Kapolres.

” Intinya tidak ada berpihak seperti yang ditulis di pemberitaan,kita ada mekanisme proses hukum terhadap Tersangka Rudi Sianturi sudah dilakukan dengan tepat dan sesuai prosedur,penetapan tersangka Rusdianto ini rentepan hasil Putusan Kasasi Nomor 62 K/PID/2021,Rabu,3 Februari 2021 atas nama terpidana Zamzami yang telah di vonis 6 Bulan, ” Tegas AKBP Nurhadi Ismanto.

” Oleh karena itu, diharapkan pihak keluarga tersangka menghormati proses hukum yang berjalan, jika nanti muaranya di pengadilan persilahkan bawa bukti-bukti yang dimiliki, sampaikan di persidangan Pengadilan, sehinga hakim dapat memutus seadil-adilnya, ” Ajak Perwira Melati dua di pundak ini menjelaskan.

Kasus tersangka Rudianto sudah melakukan Praperadilan terhadap Polres Rohil dengan putusan menyatakan perkara pemohon praperadilan Nomor 4/Pid.Pra/2021/PN Rhl atas nama pemohon Rudianto Alias Rudi Bin Maruli Sianturi Ditolak Seluruhnya.

” Itu Putusan Vonis PN Rohil,Rabu (25/8/2021), Jadi dasar apa menuding Polres Rohil berpihak dalam kasus tersebut, ” Tanya Kapolres Rohil ini, tegas.

Sebelumnya di ketahui dasar keterlibatan tersangka Rudianto ini, proses awalnya mendapat kompensasi atau ganti upah berupa lahan kosong seluas 100 hektar begitu juga rekan joinnya yang totalnya mencapai 400 hektar dari Terpidana Zamzami (Mantan Penghulu Air Hitam pada Tahun 2011) bersama perangkat kepenghuluan Air Hitam setelah pengerjaan membangun Jalan Swadaya menghubungkan Air Hitam dengan Desa Kasang Padang Kecamatan Bonai Darusalam Kabupaten Rokan Hulu.

Jadi, waktu itu, terpidana zamzami tanpa hak menerbitkan SKT untuk Pemohon Rudianto dan rekan joinnya yang dikiranya lahan kosong , ternyata sudah ada yang punya, yakni Teruna Sinulingga Dkkdengan luas 400 hektar.

Pasca laporan korban Teruna Sinulingga Dkk (korban) melapor ke Reskrimum Polda Riau lalu karena di wilayah hukum Polres Rohil lalu di limpahkan ke Polres Rokan Hilir.

(02/01)