25 April, 2024
AYo Berbagi

Satu-Persatu DPO Ditangkap Polsek Panipahan

Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Satu persatu DPO Polsek Panipahan berhasil di tangkap,kali ini Rabu (8/9/2021) Tim Opsal berhasil menangkap AH alias H (38) di kediamanya.

AH alias A (38) warga Jalan Bijaksana Panipahan atau warga Jalan Camar Pari Pekir RT 002 RW 000 Sungai Laut Bangka,Bangka Belitung ini terkait kasus penganianyaan berat yang di alami Samsul Caniago alias Isul (42) dengan pelapornya Chairudin (48) warga Jalan Bijaksana Panipahan.

Kadus penganianyaan berat yang di lakukan AH alias A (38) saat terjadi kegaduhan di rumah kerabatnya dengan cara melepaskan tembakan peluru senapan angin.

Kejadian penembakan dengan senapan angin merk Benjamin Fraklin USA terjadi pada 6 November 2020 lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SIk.MH melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi membenarkan adanya DPO berhasil di amankan pihaknya.

Sementara itu  melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi Narko SH juga membenarkan telah berhasil di tangkan seorang atas nama AH alias H (38) warga Panipahan.

Data di rangkum berdasarkan liputan Tim Telisik AYo berbagi (7/11/2020) lalu kasus penganianyaan dengan c menembakan senjata senapan angin ini terjadi saat ada Keributan di rumah kerabat AH alias A (38).

Saat Samsul Caniago alias Isul (42) mendatangi rumah kediaman abang pelaku konon meminta sejumlah uang terjadilah keributan, AH alias A (38) memuntahkan peluru senapan anginya mengenai bagian leher korbanya.

Beruntung korban selamat setelah di rujuk berobat ke Rantau Parapat Sumut,namun kasus ini tetap bergulir ke ranah hukum.

Dengan tertangkapnya DPO Polsek Panipahan Tahun 2020 lalu ini,Polsek Panipahan sudah memintai keterangan Ateng (23),Rudi (43) untuk kepentingan penyelidikan dan BAP.

Berikut juga turut di amankan barang bukti berupa 1 lembar visum et revertum dari Pukesmas Panipahan,1 pucuk senapan angin merk Benjamin Fraklin dengan nomor seri : T.357647 Madein USA.

(02/01/Satria/Sultan HF)