27 April, 2024
AYo Berbagi

EMS Lari Terbirit- Birit Akhirnya di Tangkap Polisi

Ayoberbagi.co.id–Sinaboi. Melihat rumahnya di datangi polisi, EMS alias ED (42) warga Jalan Lintas Sinaboi-Dumai Gg Sido Rukun Darussalam Kecamatan Sinaboi Rohil Riau lari terbirit-birit menyelamatkan diri dari sergapan polisi.

Berupaya melarikan diri saat di gerebek namun upaya EMS alias ED (42) gagal total.

EMS alias ED akhirnya berhasil di ringkus Tim Opsnal Polsek Sinaboi terlatih untuk melumpuhkan penjahat dan memborgolnya,Jumat (8/4/2022) Jam 20.00 WIB kemaren.

Tim Opsnal Polsek Sinaboi menemukan barang bukti sabu di simpan dalam kotak senter merk Mikachi warna putih seberat 35,22 gram.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya penangkapan atas nama EMS alias ED (42) warga Sinaboi tersebut.

” Ya,ada pengungkapan kasus pidana narkotika di wilayah hukum Polsek Sinaboi,” Ucap AKP Juliandi,Minggu (10/4/2022).

” Kapolsek Sinaboi Iptu H.Tinambunan S.Sos. M.Si bersama Kanit Reskrim Aipda Joan Kurniawan
dan tim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Walau berupaya melarikan diri lewat pintu samping namun berhasil ditangkap dan diamankan, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Disaksikan Wahidin Dalimunte sebagai Ketua RT setempat tim menggeledah lalu menemukan barang bukti 226 paket narkotika dalam plastik bening klip merah di dalam kotak senter bersama barang bukti lainya, ” Tambah AKP Juliandi SH.

Kepada penyidik dari tim.opsnal Satuan Narkoba Polres Rohil,EMS alias ED (42) mengaku memperoleh sabu dari K ( saat ini masih dalam penyelidikan dan pengembangan ) seharga 17 juta .

Pengurusan kasus ini Tim Opsnal Polsek Sinaboi turut mengamankan barang bukti 1 Kotak Senter Mikachi, 181 Bungkus Plastik Klip Bening Ukuran Kecil Berisi Sabu, 3 plastik Klip bening ukuran Sedang berisi sabu, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar berisi sabu, 1 gunting Merah, 1 jarum pentol merah, 1 buah dekop dari pipet plastik, 1 Bungkus plastik berisikan beberapa plastik klip merah kosong untuk.kemasan sabu, 4 lembar tisu, 1 Handphone Vivo hitam kombinasi merah dan uang penjualan Narkotika 300.000 ribu rupiah.

” EMS alias ED dites urine hasilnya negatif,namun atas kepemilikan sabu dijerat Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut Juliandi SH.

(Reporter : 02/06)