26 April, 2024
AYo Berbagi

Pedagang Gading Gajah di Kuansing Ditangkap Polda Riau

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru —Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau kembali mengungkap kasus perdagangan bagian organ tubuh satwa dilindungi.

Minggu, (10/4/2022) Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penangkapan di Kuantan Singingi.

Tiga pelaku berikut barang bukti 4 gading gajah turut berhasil diamankan Kepolisian untuk baranh bukti.

Kapolda Riau Irjend M.Iqbal melalui Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis kepada awak Media menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit IV Tipditer Polda Riau.

” Bahwa di daerah Taluk Kuantan Kuantan Singingi akan ada transaksi memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh atau
bagian-bagian lain satwa yang dilindungi, gading gajah yang akan transaksi dengan belinya, ” Tulis Kombes Sunarto.

Tim bergerak dari Pekanbaru ke Kuantan Singingi untuk menyelidiki di lapangan.

Minggu (10/4/2022), tim menemukan mobil naiki 3 laki-laki membawa 4 potong gading gajah berada di Jalan Lintas Taluk Kuantan-Air Molek tepatnya di Desa Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kuantan Singingi.

” Pelaku yang diamankan tersebut YO, IS dan AC alias AN bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ucap Kombes Sunarto.

Mantan Kabid Humas Polda Sultra ini menambahkan, pelaku diduga melanggar tindak pidana bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

” Yakni memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi sesuai UU Nonor : 2/2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-undang Nomor : 5/1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistem, ” Tegas Kombes Sunarto ini.

” Tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor : 5/Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

” Ancaman terhadap pelaku adalah hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiajmh, ” Sebut Perwira Menengah Melati tiga di pundaknya ini.

(Relis Humas Polda Riau/02/01)