Hukum

Pelaku Curanmor Tertangkap Berserta Barang Bukti

 

Ayoberbagi.co.id–Bagan Batu– Pencuri satu ini cukup piawai,dia nekat mencuri Motor di areal parkir Klinik Kesehatan Bagan Batu .

Ed alias D ( 40) di tangkap Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Rabu (9/2/ 2022) Jam 17.00 WIB kemaren setelah sehari menguasai Motor curian tersebut.

Warga Bukit Pembangunan Gang Ar-Rahman Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah ini tak berkutik saat di gelandang polisi.

Ed alias E (40) berprofedi sebagai petani ini ditangkap setelah pencurian 1 unit sepeda motor milik Mustakim alias Takim (28 ) warga Jalan Lintas Bagan Batu – Tanjung Medan .

Mustakim memarkirkan kendaraannya di halaman belakang Klinik di Jalan Jenderal Sudirman Bagan Batu Kota,Selasa (1/2 2022) Jam 10.00 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Minggu (13/2/22) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku curanmor.

” Betul ada penangkapan atas nama Ed alias E (40) oleh Reskrim Polsek Bagan Sinembah,pelaku saat ini di BAP dan di periksa insentif, ” Akui AKP Juliandi SH.

” Korban mengalami kerugian 8,6 juta , pelaku diciduk di rumahnya dan turut diamankan 1 unit honda Supra X125 plat polisi D 5012 IX warna hitam, ” Sebut Juru bicara Polres Rohil ini .

Selain 1 unit Sepeda Motor   Tanpa Nopol warna hitam turut diamankan 1 lembar STNK Asli,1 kunci kontak lalu pelaku di sangkakan melanggar Pasal diatur dalam Pasal 362 KUHPidana.

( Man )

Related posts

Asintel Kejati Riau mengikuti Kegiatan Rapat Optimalisasi Kinerja Posko Pemilu Kejaksaan 

Admin AYo Berbagi

Beri Pembekalan di SMA Taruna Nusantara Malang, Wamen Ossy Bicara Soal Peran Penting Pertanahan

Tersangka RD Perkara Impor Gula PT SMIP di Limpahan ke JPU Kejari Pekanbaru 

Admin AYo Berbagi