Hukum

Menyamar Sebagai Pembeli Pria ini diTahan Polisi

Ayoberbagi.co.id–Simpang Kanan–HG (36) warga Jalan M.Yazid Hamka Simpang Kanan Rokan Hilir dibekuk Satuan Reserse Barkoba Polres Rokan Hilir,Rabu (16/2/2022) kemaren,Hingga Senin (21/2/2022) lelaki ini masih di periksa intensif terkait kepemilikan sabu.

Langkah HG ( 36) terhenti ketika polisi melakukan under cover buy menyamar sebagai pembeli.

Laki-laji ini selain Target Operasi juga DPO kasus narkoba Tahun 2018 lalu.

Dari tangan JG (36) petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 0,58 gram.

Kapolres Rokan hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH,Senin (21/2/2022) membenarkan tertangkapnya TO dan DPO Tahun 2018 ini.

” Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk pengusutan lebih lanjut, ” Akui AKP Juliandi SH.

” Kanit Opsnal Satuan Reserse Narkoba Ipda Bonny F. Sagala SH melakukan penyelidikan dengan cara Under Cover Buy,hasilnya didapati HG (36) yang juga DPO kasus narkoba Tahun 2018 lalu, ” Aku Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

AKP Juliandi SH menerangkan sampai saat ini JG (36) masih di lakukan pemeriksaan terkait sepak terjangnya melakoni sabu.

(02/01)

Related posts

Kejari Rohil Bersama BPJS Ketenagakerjaan Dumai MoU

Admin AYo Berbagi

BS, RNS, dan AH Diamankan Dalam Rangka Penyidikan T.P. Korupsi Dana Bantuan (DOK) di Kabupaten Kaur

Admin AYo Berbagi

Jaksa Agung ST Burhanuddin Salurkan 5600 Paket Sembako Buat Masyarakat Umum dan Pegawainya.

Admin AYo Berbagi