Hukum

Perampok Mobil Rental,di Amankan di Polsek Bagan Sinembah

Ayoberbagi.co.id-Rohil-JS (25 ) warga Paket G Kelompok IV Harapan Makmur Bagan Sinembah Rokan Hilir kini menjadi penghuni RTP Polsek Bagan Senembah.

JS (25) ini ditangkap, Selasa (18/10/2022) Jam 19.00 WIB kemaren.

JS (25) melakukan perampokan mobil rental dengan korban Sukat (32) warga Jalan Bambu Kuning Bahtera Makmur Kota Bagan Sinembah Rohil.

Kejadian berawal ketika JS (25) bersama 2 rekanya berpura-pura merental mobil lewat pesanan seorang perempuan.

Saat mobil tiba, pelaku menodongkan pisau dan melakban lalu menyekap korban selama 1 hari lebih di KM 29 Jalan Lintas Riau-Sumut Balam disekitar Kebun Ivomas Balai Jaya Rokan Hilir Senin (17/10 2022) Jam 22.00 WIB,Kemarin.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Kamis (20/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap JS (25) tersebut.

” Pelaku pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Bagan Sinembah berhasil diamankan, ” Aku AKP Juliandi SH.

” Awalnya korban Saukat (32) menjemput pemesan rental seorang perempuan di simpang Suka Rukun Bagan Batu tujuan ke Pekanbaru konon mau melihat orang tuanya sakit sakit disana, ” Jelas Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Menurut AKP Juliandi SH,sesampainya di KM 29 Balam, muncul dua orang laki-laki teman perempuan yang sudah menunggu dipinggir jalan.

” Korban menghentikan kenderaanya lalu perempuan mengatakan salah satu Laki-laki adiknya yang ikut ke Pekanbaru, yang satu lagi tidak ikut, ” Akui Juru bicara Polres Rohil ini.

AKP Juliandi. SH menambahkan,pelaku meminta di antarkan kerumahnya ke arah kebun ivomas.

” Tiba-tiba penumpang laki-laki dibelakang menodong pisau ke leher sopir, ” Ucap Juliandi. SH.

Saukat (32) berusaha melawan namun diborgol ,matanya ditutup lakban dan baju miliknya di bawa keliling-keliling dan berganti mobil .

” Ada kesempatan Saukat (32) berhasil melarikan diri lalu minta tolong kepada masyarakat setempat, warga menangkap JS (25) dan menyerahkan pelaku ke Polsek Bagan Sinembah, ” Sebut Juliandi SH.

Kini polisi mengamankan barang bukti 1 unit Mobil Toyota Avanza warna hitam BM 1695 RW,1STNK, 1 kunci mobil, 1 bilah pisau, 1 rol lakban hitam, 1 borgol, 1 kembar baju warna hitam yang robek, Uang Tunai 5 juta rupiah.

Saat tes urine JS (25) positif mengandung Metaphetamine dan Amphetamine dan di sangkajan Pasal 365 ayat (2) KUH Pidana. ,” Aku AKP Juliandi.(02/01)

Related posts

Kasi Penkum Terbaik Tingkat Nasional Bambang Heripurwanto Pindah Tugas, Forwakat Kehilangan

Admin AYo Berbagi

Manager Retail  “NSW” Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Emas Surabaya

Admin AYo Berbagi

Menyala Bung Febrie ! Pemberantasan Korupsi Buat Koruptor Ketar – Ketir

Admin AYo Berbagi