HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Kasus Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022.

Berdasarkan siaran pers Rabu (16/8/2023) yang disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana adapun ke 3 orang saksi yang diperiksa yaitu:

1. LGH selaku Pemilik Toko Mas Kaliem Melawai.

2. SS selaku Direktur Utama/Chief Executive Officer PT Hartadinata Abadi, Tbk.

3. HMT selaku Direktur PT Suka Jadi Logam.

Adapun ketiga saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, pungkas Ketut.  (Suriman)

Related posts

Humanis, JAM-Pidum Hentikan  7 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau Pimpin Apel Kerja Pagi

Admin AYo Berbagi

H. Sulaiman Resmi Jabat Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Rokan Hilir

Admin AYo Berbagi