19 April, 2025
AYo Berbagi

Gara-Gara Ringan Tangan M alias U Jadi Mala Petaka

AYoberbagi,co.id–Pujud–Akibat ringan tangan menampar Juriah (53) yang masih ada hubungan saudara di sebuah SPBU di Pujud mengantarkan M alias U ( 38) warga Sungai Pinang RT 002 RW 002 Pujud Rohil Riau menjadi penghuni sel Polsek Pujud.

Peristiwa ini berawal dari cek-cok mulut saat M alias U (38) bertemu Juriah (53) di SPBU Senin (18/1/2021) Jam 16.00 Wib lalu.

Usai kejadian M alias U (38) pergi begitu saja sementara karena merasa tertekan dan tak terima di tampar pelaku sebanyak tiga kali membuat korban melapor ke Mapolsek Pujud.

Walau peristiwa ini berlalu akhirnya alias U (38) di bawa petugas Polsek Pujud Jumat (2/4/2021) berbekal laporan Juriah (53) korban tamparan pelaku.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Minggu (4/4/2021) membenarkan kejadian tersebut.

” Benar,ini kejadianya Bulan Januari lalu, penangkapan pelaku di duga tindak pidana penganiayaan di sebuah SPBU, ” Ujar AKP Juliandi Narko SH.

” TKP nya di sebuah SPBU di wilayah hukum Polsek Pujud, ” Akui Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Di sebutkan AKP Juliandi Natko SH dugaan tindak pidana Penganiayaan di SPBUdi Pujud Kecamatan Pujud Rohil ini di latar belakangi cek-cok mulut antara pelaku dan korban.

Data di rangkum dari berbagai sumber Minggu (4/4/2021) kejadian ini terjadi saat antri mengisi BBM di SPBU Pujud.

Dimana Juriah (53) menghampiri M alias U (38) dan menanyakan sesuatu kepada pelaku.

Konon persoalan penganianyaan ini dimulai dari permasalah membangun di atas lahan pusaka milik keluarga mereka namun di protes saksi korban.

” Awalnya persooalan main tampar itu di latar belakangi dari adu mulut karena korban protes pelaku membangun di lahan pusaka keluarga mereka,karena emosi pelaku menampar korbanya, ” Ucap warga setempat.

(AYo berbagi-02/01)