24 Oktober, 2024
AYo Berbagi

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara BAKTI Kominfo dan TPPU

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana ( dok : Puspenkum Kejagung)

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung  memeriksa 3 (tiga) orang saksi.

Ketiganya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun ketiga saksi yang diperiksa Rabu (4/10/2023) yaitu:

1. BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.

2. YP selaku General Manager Logistik PT Surya Energi Indotama.

3. MRW selaku Expert Staff PT Aplikanusa Lintasarta.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 – 2022 atas nama Tersangka EH dkk, urai Ketut Sumedana   (Suriman)