HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana. Rabu (11/10/2023). Adapun kedua tersangka yang periksa yaitu:

1. PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama.

2. TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, singkat Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Perkuat Bukti Perkara Impor Gula PT SMIP, Kejagung Periksa 4 Orang Saksi

Admin AYo Berbagi

Kejagung Periksa TBS Terkait Perkara Perkeretaapian Medan

Admin AYo Berbagi

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Admin AYo Berbagi