HeadlinesHukumNasional

Kejaksaan Agung Memeriksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 -2022.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung Dr. Ketut Sumedana. Rabu (11/10/2023). Adapun kedua tersangka yang periksa yaitu:

1. PN selaku Direktur PT Indo JB Untung Bersama.

2. TS selaku Customer Lebur Cap PT Antam Tbk.

Kedua orang saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 – 2022, singkat Ketut Sumedana ( Suriman)

Related posts

Kejaksaan Agung Periksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Admin AYo Berbagi

Asisten Pengawasan Kejati Riau Kunker Ke Kejari Dumai

Admin AYo Berbagi

Akibat Narkoba,Warga Bagan Sinembah Diciduk Polisi

Admin AYo Berbagi