Rohil. Gerak cepat polisi patut diacungi jempol,Senin (13/11/ 2023) Jam 21.00 WIB lalu, SPKT Polres Rohil menerima laporan warga Ujung Tanjung Kecamatan Tanah Putih Rokan Hilir atas hilangnya satu unit sepeda motor.
Kehilangan akibat aksi maling pelaku curanmor, Sabtu (11/11/ 2023) Jam 03:50 WIB dini hari ini langsung ditanggapi .
Laporan Dedi Irawan (33) yang kehilangan sepeda motor Supra X di kediamanya di Ujung Tanjung menyebabkan korban mengalami kerugian 4,5 juta rupiah.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk,Rabu (15/11/2023) membenarkan adanya pengungkapan pencurian dengan pemberatan yang ditangani Tim Opsnal Polres Rohil .
” pelapor kehilangan sepeda motor Supra X Nopol B 4030 TF dan handphone Nokia type 105,kartu rekening BRI,atas kejadian korban mengalami kerugian 4,5 juta rupiah,” Terang Iptu Yulanda Alvaleri S Trk.
” Reaksi cepat Kasat Reskrim Polres Rohil Iptu Putu Adi Juniwinata ,S.Tr.K.,S.I.K bersama
Tim Opsnal menyelidiki Curat dan berhasil mengamankan 1 FR alias FY
di Warung Bakso di Kampung Baru, Ujung Tanjung Tanah Putih Rohil, ” Ucap Kasi Humas Polres Rohil ini.
Disebutkan juru bicara Polres Rohil ini, FR alias FY digeledah dan ditemukan barang bukti 1 unit handponde Nokia hitam milik korban, yang dicurinya dirumah korban bersama rekanya AR alias RN.
Data di rangkum di Mapolres Rohil akhirnya AR alias RN diciduk saat di geledah dalam tas kecil miliknya ditemukan 1 buah buku tabungan BRI atas nama Roima dan ATM BRI.
Gerak cepat tim opsnal Polres Rohil melakukan pengembangan terhadap 1 unit honda Supra X milik korban yang telah dijual kepada AG dan AT di Pekaitan Rohil.
Tim opsnal Polres Rohil melakukan penangkapan terhadap AT didapati ada 3 laki-laki di kamar berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan.
Ketiganya AT, AG dan AB dengan didampingi tetangga setempat didapati 1 unit SPM Supra X didalam rumah itu juga ditemukan sabu didalam bungkus rokok, 1 unit timbangan digital, Uang sebesar 100.000, dalam tas sandang,didapati 1 bungkus rokok yang berisi 4 paket plastik klip merah berisi kristal putih sabu uang 70.000 rupiah.
Kini tersangka dan barang bukti ditahan untuk kepentingan penyelidikan di Mapolres Rokan Hilir dan disangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dan UU Narkotika. (02/01)