HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 4 Direktur, 1 Komisaris Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana Jumat (02/02/2024) menyampaikan, adapun ke 5 saksi yang diperiksa yaitu:

1. EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk.

2. T selaku Direktur Utama PT Menara Cipta Mulia (anak dari Tersangka TT).

3. HT selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.

4. SG selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.

5. MBG selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.

Pemeriksaan terhadap ke 5 orang saksi dilakukan Jaksa Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TT, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana. (Suriman)

Related posts

Jaksa Agung Tekankan Akuntabilitas dan Transparansi dalam Penggunaan Anggaran

Admin AYo Berbagi

Asintel Kejati Riau Menjadi Narasumber Giat Penerangan Hukum di Rokan Hilir

Admin AYo Berbagi

Nelayan Bagansiapiapi Tewas di Sambar Petir, Evakuasi Terkendala Pasang Surut

Admin AYo Berbagi