Selasa, 7 Juli 2026, 19:47
HeadlinesHukumNasional

Kejagung Periksa 5 Orang Saksi pasalnya Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Kapuspenkum Kejagung Dr Ketut Sumedana dalam keterangan persnya Jumat (15/3/2024) adapun 5 Saksi yang diperiksa yaitu:

1. ADR selaku Kepala Bidang Pengawas Produksi Darat PT Timah Tbk.

2. NAS selaku Karyawan PT Timah Tbk.

3. IS selaku Kepala Bagian Penerimaan dan Pengangkutan Bijih Unit Penambangan Darat Bangka (UPDB) Toboali.

4. AW selaku Wastam Bangka Selatan tahun 2020 s/d 2023 dan Bagian Penambangan periode Maret 2023 s/d sekarang.

5. ES selaku Karyawan PT Timah Tbk.

Dijelaskan oleh Ketut, Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, pungkasnya ( Suriman)

Related posts

Kejaksaan Agung Memeriksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Ekspor CPO dan Turunannya

Admin AYo Berbagi

Asintel Kejati Riau mengikuti Kegiatan Rapat Optimalisasi Kinerja Posko Pemilu Kejaksaan 

Admin AYo Berbagi

Kadisdik Rohil Jelaskan Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Pendidikan 2023

Admin AYo Berbagi