HeadlinesHukumNasional

Kejagung RI Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 – 2023.

Dalam keterangan resminya Senin (18/3/2024), Kapuspenkum Ketut Sumedana menjelaskan adapun ke 3 saksi yang diperiksa yaitu berinisal:

1. IR selaku Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai tahun 2017.

2. AP selaku Kepala KPU VC Tanjung Priok (Mantan Kepala KPU BC Tipe B Batam).

3. ANA selaku Pejabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Dumai tahun 2017.

Adapun ketiga orang saksi yang diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 – 2023. ( Suriman)

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 33 Pengajuan Penghentian Penuntutan  Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Di Dumai, Kadis Kominfotiks Ditahan. Warning Untuk Daerah Lainya

Admin AYo Berbagi

Sepanjang 2023, Inilah Capaian Kinerja Kejaksaan RI Bidang Pembinaan & Intelijen

Admin AYo Berbagi