HeadlinesHukumNasional

Petinggi PT Refined Bangka Tin Diperiksa Jaksa Terkait Perkara Komoditas Timah

Jakarta- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.

Adapun saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin, demikian ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana Kamis (28/3/2024)

Pemeriksaan terhadap saksi AGR dilakukan Penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara Saksi AGR terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk. (Suriman)

Related posts

Optimalkan Tenaga Lokal, Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir laksanakan kegiatan Pembaruan Zona Nilai Tanah

Admin AYo Berbagi

Reforma Agraria Lahirkan Regenerasi dan Kreativitas Petani Muda di Desa Soso

editor

HUT Rohil Ke 22, Camat Tanah Putih Tamjung Melawan Raih Penghargaan

Admin AYo Berbagi