HeadlinesHukumNasional

BS sebagai Perantara Diperiksa Kejagung Terkait Perkara Tambang Kutai Barat

Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 1 (satu) orang saksi.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr. Ketut Sumedana, adapun 1 orang saksi diperiksa lantaran terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

Saksi yang diperiksa Selasa (30/4/2024) berinisial BS selaku perantara penjualan saham, ungkap Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Dalam keterangan pers juga diterangkan Ketut, Pemeriksaan saksi BS dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat. (Suriman)

Related posts

Plt Kajari SBB Sampaikan Perkembangan Status Perkara Dugaan Tipikor DD/ADD Desa Hatunuru 

Admin AYo Berbagi

ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

Admin AYo Berbagi

Bahas Penegakan Hukum, Kajati Maluku Terima Silaturahmi Kapolda 

Admin AYo Berbagi