18 Desember, 2024
AYo Berbagi

MoU APDESI dan JMSI, Jadi Solusi Promosi dan Pendampingan Hukum Desa di Inhu

Inhu – Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)-Riau menghimbau seluruh kepala desa untuk memanfaatkan kerja sama APDESI dengan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) dalam mempromosikan potensi desa, mengadvokasi pemberitaan terkait desa, serta menggunakan layanan konsultasi hukum dan pendampingan masalah hukum yang difasilitasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pena Riau.

Kerja sama yang bisa dilakukan oleh setiap Desa di Inhu tersebut sesuai dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara APDESI Inhu dengan JMSI. “Kita kawal pembangunan desa di Inhu. Maju desanya makmur rakyatnya,” kata sekretaris Demisioner APDESI Kabupaten Inhu, Ahmadi, Minggu (8/12/2024) seraya menjelaskan agar terus dimaksimalkan kerja sama tersebut tahun 2025 mendatang.

Ahmadi menjelaskan, sebelum menandatangani MoU tersebut, APDESI telah melakukan kajian mendalam terkait manfaat kerja sama antara desa desa di Inhu dengan JMSI sebagai konstituen dewan pers. Kerja sama yang dilakukan oleh desa atas dasar MoU tersebut sangat bermanfaat untuk pemerintah desa di Inhu.

“Setiap desa bisa melanjutkan dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atas MoU APDESI Inhu dengan JMSI Inhu jika ingin memanfaatkan program ini di desa masing-masing,” ujar Ahmadi saat melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program JMSI yang telah digunakan oleh sejumlah desa di Inhu.

Terkait adanya informasi yang berkembang tentang kriminalisasi atau adanya kepala desa yang terkait masalah hukum di Inhu, juga sudah dikomunikasikan dengan JMSI dan advokat LBH Pena Riau, namun Ahmadi menyayangkan tentang tidak adanya para Kades melakukan konsultasi hukum, baik kepada advokat LBH Pena Riau maupun kepada pengurus JMSI di Inhu.

“Ada beberapa masalah hukum yang melibatkan kepala desa di Inhu, setelah saya diskusikan dengan pengurus JMSI Inhu, ternyata Kades tersebut tidak pernah berkonsultasi dengan advokat LBH Pena Riau yang disediakan JMSI Inhu. Namun, tidak sedikit persoalan hukum di Desa berhasil diselesaikan dengan musyawarah setelah melakukan konsultasi hukum dengan Advokat LBH Pena Riau,” jelas Ahmadi.

Lebih lanjut, Ahmadi menyebutkan bahwa kerja sama ini tidak hanya bertujuan untuk mempromosikan potensi dan prestasi desa melalui media siber atau media online anggota JMSI Inhu. Desa juga memiliki akses ke layanan konsultasi hukum dan pendampingan dengan bantuan 28 advokat dari LBH Pena Riau yang direkomendasikan oleh JMSI Inhu.

“Untuk pendampingan masalah hukum, kami kembalikan kepada setiap kepala desa, apakah ingin menggunakan pengacara yang direkomendasikan JMSI. Namun, kami sangat menyarankan untuk memanfaatkan program konsultasi hukum gratis yang disediakan oleh LBH Pena Riau yang termaktub dalam MoU tersebut,” jelas Ahmadi.

Kerja sama dengan JMSI Inhu diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi pemerintah desa, baik dalam aspek promosi maupun perlindungan hukum, sehingga desa-desa di Inhu dapat berkembang lebih baik dan terlindungi secara hukum.

Terpisah, ahli hukum pers Universitas Islam Riau (UIR) Assoc Prof Dr Syafriadi SH MH mengapresiasi kerja sama APDESI Inhu dengan JMSI. Dimana desa bisa menjadikan media sebagai mitra strategis dalam mempromosikan potensi desa dan program lainnya yang ada pada JMSI.

“Keberadaan JMSI daerah hingga JMSI Cabang di Kabupaten yang memiliki tujuan menyehatkan ekosistem perusahaan pers dan membentuk wartawan yang profesional pada media anggota JMSI akan mudah tercapai dengan melakukan kegiatan kemitraan,” jelas mantan ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau ini. (rilis JMSI)