Simpang Kanan. Gara-gara memiliki dan menyimpan sabu,MJM alias CT (40) warga Bukit Badak I, Kota Parit Kecamatan Simpang Kanan Rohil ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Simpang Kanan.
Penangkapan MJM alias CT, Selasa (18/6/2024) Pukul 00.30 WIB kemaren,Hinga kini lelaki ini masih diperiksa intensif atas kepemilikan sabu
MJM alias CT ditangkal saat berada di Jalan Bukit Pamugaran,Kota Parit oleh tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Kanan, Ipda Marthin Luther Munthe SH.
Saat digeledah ditemukan BB arang bukti setelah ditimbang seberat 36.84 gram.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Plh Kasi Humas Polres Rohil,Iptu Yulanda Alvaleri STrk MM,Rabu (19/6/2024) membenarkan penangkapan tersebut.
Awalnya polisi menetima informasi dari masyarakat tentang sepak-terjsng MJT, Kapolsek,unit Reskrim ke TKP,lalu mengintai MJM alias CT dan langsung diamankan,saat digeledah badan disaksikan Ketua RT, Astim,diamankan tas selempang warna hitam berisikan 1 paket besar sabu, ,” Ucap Iptu Yulanda.
” Ditemukan juga 1 paket sedang sabu, 26 paket kecil sabu,1 timbangan digital,1 mancis,1 gunting, 1 buah sendok sekop terbuat dari pipet, 1 buah sendok sekop yang terbuat dari kertas, 1 buah HP Oppo warna biru, 1 buah plastik asoy warna putih, 1 kotak plastik warna putih, 1 bungkus plastik bening ukuran sedang, 1 bungkus plastik bening ukuran kecil, uang tunai senilai 770.000 ribu rupiah, ” Sebut Iptu Yulanda Alvaleri.
Seluruhan barang bukti diakui MJM alias CT
miliknya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Simpang Kanan untuk proses BAP.
Saat tes urine MJM alias CT positif mengandung Metamfetamin dan disangkakan telah melanggar Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jr/02)