Hukum

2 Pria Diduga Edarkan Sabu, 12 Paket Lainnya Keburu Diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang

Rokan Hilir — Polisi menangkap dua pria yang berinisial H (29) dan B (30) diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu, keduanya ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di sebuah tempat cucian sepeda motor di Jalan Lintas Bagansiapiapi, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

 

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah paket sabu yang diduga siap diedarkan.

 

Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Rimba Melintang IPDA Rian Rahmadi, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

 

“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim mendapat informasi adanya dugaan transaksi narkotika di sebuah cucian sepeda motor,” sebut Rian.

 

Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan kedua pria tersebut. Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan Ketua RW setempat.

 

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket plastik berisi diduga sabu yang disimpan di dalam kotak permen dan kotak rokok. Selain itu, diamankan timbangan digital, sekop yang terbuat dari pipet, telepon seluler, serta uang tunai Rp 1,2 juta.

 

Dari hasil pemeriksaan awal, H (29) menyebutkan jika barang haram terjual, akan mendapatkan keuntungan dan Ia mengaku bahwa barang haram tersebut milik B (30). Kemudian B (30) mengakui kepemilikan barang tersebut.

 

Setelah itu, Polisi membawa kedua terduga pelaku ke rumah B (30) di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.

 

“Di rumah salah satu terduga, tim kembali menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, termasuk paket yang diduga sabu, alat hisap atau bong, sekop, serta timbangan digital,” ucapnya.

 

Secara keseluruhan, polisi mengamankan 12 bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 2 bungkus plastik klip merah ukuran besar, 4 bungkus plastik klip merah ukuran kecil, dan 6 bungkus plastik bening.

 

Polisi juga mengamankan 2 timbangan digital, 1 bong, 2 sekop yang terbuat dari pipet, 3 unit telepon seluler, sejumlah plastik klip kosong, 2 kotak permen, 1 kotak rokok, 1 dompet, serta uang tunai dengan total Rp 1,95 juta.

 

Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Polsek Rimba Melintang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.(SHF)

Related posts

JAM-Pidum Menyetujui 21 Pengajuan Penghentian Penuntutan Restorative Justice

Admin AYo Berbagi

Komisi Kejaksaan Dukung Aksi Bersih-Bersih Kejati DK Jakarta 

Admin AYo Berbagi

Tersangka A. Nurindra BC Tidak Ditahan, Kejari Jaktim Angkat Bicara

Admin AYo Berbagi