25 April, 2024
AYo Berbagi

2 x 24 Jam Pelaku Pembunuhan Tertangkap

Ayoberbagi.co.id-Panipahan. 2 X 24 Jam sejak Minggu (21/2/2021) di temukanya Ngo Yu Tik (89) tewas mengenaskan di Jalan Tenaga Panipahan Rohil Riau Tim Opsnal Polsek Panipahan berhasil menangkap pelaku curat tersebut dalam pelatianya.

Kapolsek Panipahan  Iptu Boy Setiawan SAP Msi bersama Kanit Reskrim  Aiptu Mujiono dan personilnya berhasil menangkap pelaku peristiwa berdarah yang menggemparkan kota terapung Panipahan.

Selasa (23/2/2021) Jam 16.30 Wib pelarian AL Bin WT (16) terhenti setelah tim opsnal mengkrebek  persembunyianya .

AL Bin WT (16)  di bawa ke  Mapolsek untuk mempertangung jawabkan perbuatanya  karena melakukan pencurian dan menyebabkan hilangkan nyawa orang lain .

Di hadapan tim Reskrim Polsek Panipahan AL Bin WT (16) mengakui perbuatanya itu bersama temanya H (DPO) ketika melihat Ngo Yu Tik alias A Tik (89) duduk di kursi di dapur rumahnya lalu timbul niat mereka melakukan pencurian.

Begitu berhasil naik dari kolong rumah (rumah di kota Panipahan berada di atas pantai bertiang tinggi) AL Bin WT (16) dan H lansung memukul kepala dan dada Ngo Yu Tik berkali-kali dalu mengambil uang milik korban sebanyak 160.000.

” Saya berdua dengan H,hasilnya hanya 160.000 saja, ” Ucap AL Bin WT (16) di hadapan penyidik Polsek Psnipahan Rabu (24/2/2021).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP Msi di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Mujiono membenarkan telah menangkap AL Bin WT (16) Selasa (23/2/2021) Jam 16.30 Wib.

” Dua kali dua puluh empat jam berkat doa masyarakat dan kerja keras tim di lapangan kami berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekeradan serta menghilangkan nyawa orang lain, ” Ujar Iptu Boy Setiawan SAP.Msi.

Boy juga menambahkan pihaknya turut mengamankan barang bukti dari kediaman Ngo Yu Tik (89) saat melalukan olah TKP.

” Ada kursi plastik, selimut,pakaian,sandal,

kayu,terungkap pelaku memukul korban pakai kayu bulat di kepala  dada,ini menyebabkan korban tewas, ” Sebut Iptu Boy Setiawan SAP.Msi.

Dan menambahkan pihaknya memintai keterangan beberapa saksi dari kekuarga korban sesuai LP/B/05/II/2021/Riau/Resor Rohil/Polsek Panipahan tanggal 21 Februari 2021.

(AYo berbagi-02/01/Tim Liputan Khusus Kriminal)