AYo Berbagi

Lama Jadi DPO akibat Mencuri motor Tidur Gratis di Polsek

ayoberbagi.co.id–Bangko Pusako–akibat mencurian Sepeda Motor di Pasar Pekan Selasa Bangko Pusako Rohil Riau Selasa (23/12/2020) lalu membuat FR alias A (20) akhirnya di tangkap .

Di tangkapnya FR alias A (20) setelah warga menerima informasi keberadaan pelaku yang menghilang sejak akhir Tahun 2020 lalu.

Beruntung lelaki ABG ini oleh warga di serahkan ke Polsek terdekat.

FR Alias ( 20 ) warga Kepenghulan Bangko Sempurna Kecamatan Bangko Pusako di ringkus karena mencuri sepeda motor milik Haliza Rafika Sari (22) warga Pelita Bagan Sinembah Rohil.

Polsek Bangko Pusako menerima laporan saksi korban karena tidak terima di rugikan pelaku saat motornya raib sehingga mengalami kerugian sebesar 7 juta rupiah.

Kejadian Rabu 23 Desember 2020 sekitar Jam 12.30 WIB Tahun lalu ini tetap tak dapat di lupakan saksi korban.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH Rabu (19/5/2021) membenarkan Pengungkapan dugaan pencurian sepeda motor tersebut.

” FR alias A (20) kini di amankan,Satuan Reskrim mengembangkan perkara pencurian tersebut, ” Tegas AKP Juliandi Narko SJ.

” Pelaku di tangkap dan di serahkan warga Senin (17/5/2021) Jam 00.30 WIB, Kemarin, ” Sebut AKP Juliandi,l Narko SH.

” Ini pengungkapan curanmor Rabu (23/12/ 2020 ) jam 12.00 WIB tahun lalu, ” Tambah Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Waktu kejadian motor Pelapor dibawa adiknya ke KM .21 Jalan Asahan tepatnya di Pasar Selasa Balam Kepenghuluan Bangko Sempurna Bangko Pusako Rohil.

Honda Revo BM 5182 WU warna hitam nomor rangka MH1JBK213HK115766 dan nomor mesin
JBK2E-1115253 raib di bawa pelaku.

” Selanjutnya Tim Opsnal Polres Rohil mendapat informasi dari masyarakat tersangka diamankan warga Km 21 selanjutnya Tim Opsnal mendatangi TKP dan membawa tersangka ke Polres Rohil lalu di bawa ke Polsek Bangko Pusako untuk gelar perkara, ” Ucap AKP Juliandi Narko SH.

Guna melengkapi berkas perkara FR alias A (20) di sangkakan melanggar pasal 362 Jo 363 ayat 1 dan 5 KUHPidana.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)