25 April, 2024
AYo Berbagi

15 Tahun Ayah Tiri Gauli Anak Tiri,Kini Ditahan Polisi

Ayoberbagi.co.id–Tanah Putih--Bagaikan disambar petir di siang bolong dan murkanya  E (44) seorang  IRT warga Tanah Putih Rohil Riau mengetahui NM (22) anak kandungnya  di setubuhi R (63) suaminya sejak Tahun 2006 lalu.

Istri dan ibu mana yang rela mendengarkan pengakuan anak kandungnya NN (22)  di setubuhi suaminya R (63) sejak masih di bangku Sekolah Dasar hingga sampai ke Sekolah Menengah Pertama.

Terbonglarnya kasus persetubuhan terhadap NM (22) ini karena korban tak tahan menyimpan rahasia dan perlakuan bejat ayah tirinya tersebut.

” Ternyata jadian ini sering terjadi saat sang  ibu tidak di rumah dan  rumah dalam keadaan sepi, ” Akui MN (22) kepada  E (44) ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan anaknya NM (22),sang ibu naik pitam dan darahnya  mendidih lalu  melaporkan suaminya R (63) ke PS Kanit III  SPKT Polres Rohil di Jalan Lintas Banjar XII Rohil.

Akhirnya R (63) warga Kota Dumai ini dapat  amankan dan di gelandang ke Mapolres Rohil untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya yang memperawani korban sejak masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Tahun 2006 lalu.

Kapolres Rokan Hilir Riau AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (14/12/2021) membenarkan adanya kasus asusila dan rupadaksa yang di laporkan E (44) warga Tanah Putih Rohil terhadap R (63) tak lain adalah suaminya sendiri.

” E (44) melaporkan R (63) suaminya warga Dumai atas kasus menyetubuhi NM (22) anak kandungnya saat masih duduk di bangku SD hingga SMP, ” Ucap Juliandi SH.

Menurut Kasubbag Humas Polres Rohil ini, perbuatan bejat R (63) bapak tiri ini sudah pernah diceritakan NM (saat kecil Tahun 2006 lalu) tapi tak berani untuk diceritakan kepada E (44) ibunya.

” NM saat itu tak berani menceritakan ulah ayah tirinya,mungkin karena tertekan atau dibawah ancaman sehingga di diamkan saja, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Kini R (63) sudah meringkuk di sel tahanan Polres Rohil untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya karena menyetubuhi anak tirinya sejak di bangku SD tepatnya Tahun 2006 silam.Untuk pengusutan lebih lanjut saat ini Satuan Reskrim Polres Rohil mengamankan barang bukti berupa 1 helai singlet warna putih,1 helai celana dalam warna hitam dan visum et revertum.

Data dirangkum di Mapolres Rohil kepada R (63) lelaki tua yang sudah bau tanah ini di sangkakan melanggal Pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2006.

Kini R (63) warga Kota Dumai meringkuk di sel tahanan Polres Rohil dan menyesali perbuatanya yang tertutup rapat sejak Tahun 2006 lalu.

(02/01)