Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Polsek Panipahan Rokan Hilir melaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptakan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving,tindak pidana ringan) di masyarakat.
Problem solving yang di tempuh di Polsek Panipahan di laksanakan Bhabinkamtibmas atas perkara penganiayaan.
Antara Syarul Firmansyah (16) warga jalan Garuda Panipahan Darat sebagai trrlapor dengan Ria Irawan (17) warga Jalan Bandar Baru Teluk Pulai sebagai pihak pelapor.
Persoalan ini terjadi Sabtu (24/10/2021) Jam 18.00 WIB di Jalan Bijaksana Panipahan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik, Selasa (26/10/2021) melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi membenarkan hal tersebut.
” Benar,kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyelesaikan persoalan mereka dengan cara kekekuargaan, ” Ucap Kapolsek Panipahan.
Boy Setiawan SAP.Msi menerangkan kegiatan problem solving di laksanakan di Pos Bhabinkamtibmas Panipahan di Jalan Bhakti Panipahan.
” Dihadiri Bhabinkamtibmas Bripka P.Siregar, kepala Dusun M.Suhada, kedua belah orang tua dari kedua belah pihak dan beberapa orang saksi, ” Sebut Kapolsek Panipahan ini.
Sementara itu Kasubbag Humas Pokres Rohil AKP Juliandi Narko SH menyebutkan adapun berdamainya kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan, ” Sebut AKP Juliandi Narko SH.
Karena sesuai dengan program problem solving penyelesaian secara kekeluargaan dengan keputusan bersama kedua belah pihak yang bertikai.
(Sultan HF/02/01)