Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung. Polres Rokan Hilir Senin (35/10/2021) kemaren menggelar Sosialisasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor : 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif.
Acara sosialisasi di laksanakan di Aula Tunggal Panaluan dibuka Kabag Sumda Kompol James Sibarani SH, MH menghadirkan Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SH, SIK MH sebagai nara sumber, Kasat Binmas, Kasiwas, Kasikum dan Kasipropam Polres Rokan Hilir.
Sosialisasi tentang Perpol ini di ikuti 50 orang peserta terdiri dari Para Kanit dan Anggota Satreskrim Jajaran Polsek Se- Polres Rokan Hilir, Kanit Reskrim beserta Anggota Sat Reskrim Polres Rokan Hilir.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi Narko SH Selasa (26/10/2021) menyebutkan kegiatan sosialisasi
Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 ini mengenai pendekatan restoratif terhadap masalah masyarakat dapat ditangani dengan cepat.
Dengan adanya pendekatan restoratif,permasalahan warga atau masyarakat dapat diatasi dengan cara musyawarah melalui tokoh masyarakat dan tokoh agama dimasing-masing daerah.
” Dengan pemaparan sosialisasi ini tujuanya agar peserta memahami, mengetahui dalam penanganan tindak pindana berdasarkan keadilan restoratif,untuk penyelesaian persoalan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.
Sehingga di lapangan dengan melibatkan tokoh adat dan agama tentunya ada pendekatan dan mencari penyekesaian dan jalan terbaik, ” Ujar AKP Juliandi Narko SH.
(Sultan HF/02/01)