24 April, 2024
AYo Berbagi

Anda Tersandung Kasus,Mau Bantuan Hukum,Hubungi LBH Ananda

 

Bagansiapiapi-ayoberbagi.co.id-.LBH Ananda Kamis (18/2/2021) kembali menggelar penyuluhan hukum dan sodialisasi Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2011.

Kali ini LBH Ananda melakukan penyuluhan hukum dan sosialisasi di Kepenghuluan Teluk Pulau Hulu Kecamatan Rimba Melintang Rohil Riau.

LBH Abanda di bawah pimpinan Advokad Fitriani SH mendapat sambutan positif dari masyarakat Teluk Pulau Hulu.

Hal ini terlihat dengan kehadiran Penghulu Teluk Pulau Hulu Johan di dampingi Rian Sekdes,perangkat Kepenghuluan dan masyarakat.

Fitriani.SH menyebutkan sesuai amanah Undang-Undang RI Nomor : 16 Tahun 2011 kepada yang membutuhkan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis pihaknya siap membantu dan mendampingi.

” Ya,untuk dapat bantian hukum dan pendampingan dari LBH Ananda salah satu syaratnya orang tidak mampu ” Ucap Fitriani SH.

” Ini tugas dan amanah yang kami emban untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam.membutuhkan bantuan hukum, ” Akui Advokat cewek ini singkat.

Sementara itu Penghulu Teluk Pulau Hulu Johan di dampingi Sekdesnya Rian mengucapkan terima kasih atas kesempatan LBH Ananda memberikan penyuluhan hukum dan cara mendapatkan banntuan hukum cuma-cuma ini.

” Bertambah pengetahuan kami,sehingga warga kami  terbuka mata tentang bantuan hukum bertambah ilmu  ini, ” Akui Johan.

Dalam sesi tanya jawab dan dialog warga menghujani dengan berbagai pertanyaan namun di jawab dengan uraian oleh Tim Penyuluh LBH Ananda.

” LBH Ananda siap membantu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dan pendampingan hukum,silakan datang ke kantor di Batu Empat Bagan Punak, ” Ucap Fitriani SH di dampingi M.Hasib Nasution SH,Ayatul Nissa Rahmadani,Ayu Suhendri,Ade Suhendri.

(AYo berbagi-02/01)