29 Maret, 2024
AYo Berbagi

Ayah Tiri Cabuli Anak Istrinya Empat Kali Digenjot,Tertangkap Di Dumai

Ayoberbagi.co.id–Rimba Melintang–Empat kasus asusila terjadi di Rohil dalam dua pekan terakhir ini,kini sedang proses BAP di Satreskrim Polres Rohil.

Satuan Reskrim Polres Rohil di pimpin Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa Sik.MH  mengamankan HS (40) warga Pulau Pintu Simalungun Sumut dari persembunyianya di Dumai.

HS(40) memperkosa Putik (11/bukan nama sebenarnya)  merupakan anak bawaan stirinya  sendiri .

Putik (11)  di gagahi sebanyak 4 (empat) kali di dua TKP berbeda,TKP pertama di rumah mereka di  Lenggadai Hulu Rimba Melintang sebanyak  kedua kali pada Senin ( 13/7/2021) Jam 22.00 WIB lalu.

Kejadian serupa kembali di lakulan HS (40) terhadap Putik (11)  anak tirinya ini sebanyak dua kali  pula saat berada di Kota Dumai.

Karena tertekan,cemas dan tak tahan jadi pemuas nafsu bejat HS (40)  ayah tiri alias suami baru ibunya akhirnya saksi korban Putik (11) memberitahu  ED (37) ayah kandungnya di Damai.

ED (37) tak terima anaknya di perawani suami baru mantan istrinya lalu laporakan  HS (40) ayah tiri bejat ini ke polisi dengan LP/B/297/X/2021/SPKT/Polres Rohil/Polda Riau tanggal 19 November 2021.

Personil Satuan Reskrim Polres Rohil di pimpin AKP Eru Alsepa Sik.MH bergerak cepat,HS (40) berhasil di amankan dalam pelatianya di Koya Dumai Jumat (19/11/2021) Jam 22.10 WIB di  Dumai tampa perlawanan berarti dan di boyong ke Mapolres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH.Sik melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Senin (22/11/2021) membenarkan adanya kasus asusila tersebut.

” Benar,pelaku atas nama HS (40) telah di amankan Jumat (19/11/2021) Jam 22.00 WIB malam di sebuah lokasi di Kota Dumai, ” Ucap AKP Juliamdi SH.

” TKP  ada dua lokasi,dua kali terjadi di rumah mereka di Lenggadai Hilir Rohil,dan dua kali di Sungai Sembilan Kota Dumai, ” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

Kasubbag Humas Polres Rohil,AKP Juliandi SH menambahkan untuk kepentingan penyelidikan dan BAP telah di amankan barang bukti berupa 1 helai celana pendek warna hitam,1 helai singlet dan 1 lembar hasil visum et revertum korban.

 

” Selain barang bukti,juru periksa  telah meminta keterangan dua oranf saksi, D (18) dan J (33) dan saksi pelapor ED (37) ayah ksndung korban rupadaksa ini, ” Aku Juliandi SH.

 

(Sultan HF/Suriman/Satria)