Kubu-Ayoberbagi.co.id-Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Teluk Piyai Polsek Kubu Polres Rohil AIPTU Ibnu Mu’in melalui problem solving, Selasa (2/2/2021) sekira pukul 11.00 Wib damaikan kejadian perbuatan tidak menyenangkan antar warga di Desa simpang Pasir Kepenghuluan Sungai segajah makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan problem solving turut dihadiri Datuk Penghulu Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Dwi Rimawan, Ketua RT 01/RW 06 Sutikno, Kepala Dusun So Pasir Dipan Sopian Abang korban Rudi Candra dan istri pihak pertama H. Manurung.
Rabu (3/2/2021) pagi hal ini dibenarkan
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH mengatakan
Problem solving perbuatan tidak menyenangkan antar warga bernama Joi Sinaga (58) warga Desa sungai besar Kepenghuluan Sungai Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil yakni yang sebut pihak pertama atau pelaku dengan Dewi Ratna (26) yang beralamat di Jalan Simpang pasir Kepenghuluan Sungai Segajah makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir yang disebut sebagai pihak korban.
“Terjadinya perbuatan yang tidak menyenangkan, yang dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak ke dua, yang terjadi pada Senin 1 Januari 2021 sekira pukul 13.30 Wib di Desa Simpang Pasir kepenghuluan Sungai Segajah.”Terang AKP Juliandi SH.
Kemudian dikatakannya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.
“Dengan isi kesepakatan bersama perjanjiannya, bahwasanya Pihak Pertama mengakui kesalahan dan kesilapannya kepada pihak kedua, dan pihak pertama telah meminta maaf kepada pihak kedua. Dan Pihak ke dua bersedia memberikan maaf kepada pihak pertama yang dilakukan secara adat istiadat Batak.” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil.
Kedua belah pihak diterangkannya, bahwa bersepakat tidak akan melanjutkan masalah tersebut ke ranah hukum dan apabila dari ke dua belah pihak ada yang melanggar dari ketentuan kesepakatan tersebut, maka masing masing pihak siap dituntut dengan hukum yang berlaku. (AYo Berbagi-03)