Ayoberbagi.co.id-Tanah Putih. Karena nekat mencuri brondolan buah kelapa sawit milik PT Tunggal Mitra,JI (25) seorang IRT warga Desa Manggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Rohil diringkus Satuan Reskrim Polsek Pujud .
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH,Sik, Selasa(16/11/2021) melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi S.H membenarkan hal tersebut.
” JI (25) bersama barang bukti sepuluh karung goni Brondolan kelapa sawit diamankan di Polsek Pujud guna pengusut lebih lanjut ,” Akui AKP Juliandi SH.
AKP.Juliandi.SH menerangkan kejadian tersebut pada Minggu(14/11/2921) Jam 02.00 WIB dini hari Sumarnoto saksi pelapor bersama dua saksi lainya patrol di area perkebunan PT.Tunggal Mitra .
Lalu pelapor dan kedua saksi melintas di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang Pujud melihat pelaku menarik karung warna putih .
” Melihat hal tersebut pelapor dan kedua saksi menghampiri pelaku dan memeriksa isi karung, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil di ruang kerjanya.
” Setelah di cek ternyata berisikan brondolan kelapa sawit ,pengakuan Jumat(12/11) sudah mencuri sepuluh goni brondolan dari empat pengumpulan kelapa sawit di Blok K 13 Divisi II Manggala III Kepenghuluan Perkebunan Siarang-arang, ” Terang AKP Juliandi SH.
Data dihimpun JI (25) berondolan tersebut disembunyikan di dalam kebun berjarak 10 sampai 15 meter dari Tempat Pengumpulan Hasil buah kelapa sawit.
Akibat pencurian ini korban mengalami kerugian 1.000.000 dan tentunya meresahkan dan merugikan perusahaan.
(Sultan HF/Suriman)