AYo Berbagi

Reserse Narkoba, 2 Pelaku Dan 11,74 Gram Sabu Diamankan

Ayoberbagi.co.id–Tanah Putih– Satuan Reserse Narkoba Polres Rohil Sabtu (13/11/ 2021) mengrbek rumah diduga pengedar dan Pemakai Sabu di KM 03 Sintong .

Polisi meringkus 2 pelaku dan mengamankan 11,74 Gram barang bukti natkotika jenis sabu dari tersangka J alias A( 38) dan Az alias Z ( 37 ) .

Keduanya diamankan petugas dari Jalan H.Idris, Km.03 Sintong Bakti, Kecamatan Tanah Putih Rohil Riau.

Drama penangkapan Sabtu (13/11/ 2021) jam 11.00 WIB menjadi perhatian warga sekitarnya dan informasi adanya kegiatan mencurigakan tersebut berasal dari masyarakat setempat.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH Selasa (16/11/2021) membenarkan adanya
penangkapan terhadap kedua pelaku.

” Saat penggerebekan atas perintah Kasat Reserse Narkoba Polres Rohil Iptu Noki Loviko SH MH usai menerima informasi dari masyarakat, ” Ucap AKP Juliandi SH.

” Dilantai tempat duduk kedua terlapor dikamar ditemukan 9 bungkus plastik bening berbagai ukuran, berisi butiran kristal diduga sabu,bong, pipet kecil, kaca pirex mancis, gunting, timbangan digital, dompet motif bunga, dan bungkusan-bungkusan plastik klip kecil kosong,

” Selanjutnya dalam pemeriksaan badan, pakaian kedua terlapor,kantong celana Az alias Z ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan butiran kristal dibalut tisu, sementara dilantai kamar ditemukan uang diduga terkait tnarkotika pengakuan J lias A uang hasil penjualan 1.000.000, ” Sebut Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke polres Rokan Hilir Guna kepentingan pengusutan perkaranya lebih lanjut

Barang bukti diamankan dari terduga Az alias Z, diantaranya, 1 buah botol bening pada penutupnya disambung pipet diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau bong, 1 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu.

Hasil tes urine keduanya positif mengandung Amphetamin di sangkakan melanggar pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya.

(Satria/Sultan HF/01)