Ayoberbagi.co.id–Panipahan–Gara-gara mencuri jaringan ikan milik Susilo(18) warga Bandar Baru Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas, dua setempat di amankan polisi
Dua orang pria tersebur RD (36) dan RK (41) di bekuk Satuan Reskrim Polsek Panipahan .
RD (36) dan RK (41) ketahuan keberadaanya .Susuli (18) pemilik jaring ikan tersebut.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIk di konfirmasi melalui Kapolsek Panipahan Iptu Boy Setiawan SAP.Msi Kamis (29/7/2021) membenarkan peristiwa pencurian dan penangkapan terhadap pencuri jaring ikan tersebut.
” Benar,atas laporan saksi korban akhirnya RD (36) dan RK (41) warga Panipahan kita amankan, ” Ucap Iptu Boy Setiawan SAP.Msi di di dampingi Kanit Reskrim Aiptu Mujiono.
” Kasus ini dalam proses BAP, ” Tambah Boy Setiawan SAP.Msi.
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi Narko SH di temui terpisah menjelaskan kronologi pencurian tersebut.
” Berawal pada Minggu (25/7/2921) ) Jam 13.00 Wib saat Pelapor hendak keluar rumah melihat 2 (dua) laki-laki sedang menaikkan jaring ikan milik yang terletak di teras rumah nya ke sepeda motor.
” Saat melihat ada dua lelaki mengenderai honda membawa jaring miliknya setelah itu langsung pergi dengan membawa jaring ,akhirnya di kejar pemilik ” Ucap Juliandi Narko SH.
Ternyata membuahkan hasil tepat berada di Jalan Bhakti RD (36) dan RK (41) di hentikan Susilo.
Kondisi jalan ramai dan macet,awalnya pelaku berhasil melarikan diri dan meninggalkan jaring ikan yang di curinya.
Korban akhirnya membuat laporan polisi ke Mapolsek Panipahan.
Rabu(28/7/2021) polisi menerima informasi dari masyarakat tentang pelaku dan akhirnya berhasil di amankan.
Kini RD (36) dan RK (41) resmi menghuni RTP Polsek Panipahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
(Sultan HF/Satria/02/01)