24 April, 2024
AYo Berbagi

Polda Riau Musnahkan Ratusan Kilogram Shabu Dan Ribuan Butir Pil Ektasi

Ayoberbagi.co.id–Pekanbaru– Polda Riau memusnahkan seratus lima puluh kilogram lebih Sabu dan ribuan Pil ekstasi dari hasil pengungkapan peredaran Narkotika di berbagai tempat di jajaran Polda Riau.

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Polisi Victor Siagian di dampingi Kabid Humas Kombes Sunarto saat konferensi Pers di halaman Polda Riau, Jalan Patimura nomor : 13 Pekenbaru Kamis (29/7/2021) kemaren.

Victor,menyampaikan barang bukti di musnahkan sabu seberat 145,58 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 3.975 butir.

Barang bukti ini merupakan pengungkapan beberapa kasus yang di tangani Ditresnarkoba Polda dan Polres Dumai.

Diantaranya di Subdit II Dit Narkoba Polda Riau, 37,5 kilogram dengan Tersangka BWH (25) dan RAP merupakan Napi di Lapas Bangkinang.

“ TKP kedua Tersangka ini merupakan kasus yang kita tangkap di Jalan Paus Rumbai Pesisir Pekanbaru,” Ujar Konbes Victor.

Sebanyak 69 kilogram lebih narkotika jenis Shabu dengan lokasi penangkapan di Desa Tanjung Leban Kecamatan Bandar Laksamana, Bengkalis tepatnya di dalam kebun sawit.

Sedangkan Subdit III Ditnarkoba Polda Riau juga menangkap SP (38) dengan sabu 8 gram lebih di rumah tersangka di Perum Pesona Beringin Asri Sungai Sibam Kecamatan Bina Widya Pekanbaru.

Sementara itu Subdit I Ditnarkoba Polda Riau membongkar dua kasus narkoba di Hotel Parma Jalan Soekarno Hatta nomor 109 Sidomulyo Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru dengan tersangka AR (29) asal lampung dengan barang bukti sabu 2,99 kilogram.

Selain itu Subdit 1 juga menangkap 4 tersangka di Jalan H Guru Sulaiman Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru dengan Tersangka TM (39), JW (38), MD (41) dan WK (28) dengan shabu seberat 55 gram lebih.

” Polres Dumai berhasil membongkar dua kasus narkoba, pertama pengungkapan 16 kilogram lebih sabu dengan tersangka RP (47) warga Jepara Jawa Tengah.

“ Tersangka berhasil ditangkap di jalan MH Thamrin Gg Ratu Sima Dumai Selatan,” Terang Kombes Victor.

Kedua penangkapan AJ (36) dan HB (37) dengan barang bukti 186 gram lebih narkotika sabu dan tiga ribu butir lebih Pil ektasi.

“ Kasus ini dibongkar Polres Dumai di pinggir Jalan Wan Amir Pangkalan Sesai Dumai Barat Kota Dumai,” Lanjutnya Perwira Menengah Melati tiga di pundak ini.

Ketiga adalah keberhasilan Polres Bengkalis meringkus tersangka RM (24) dan AM (24) dengan barang bukti sabu sebanyak 18 kilogram dan 808 butir Pil ektasi.

Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pengejaran terhadap tersangka yang saat itu mengendarai sepeda motor dan menyimpan shabu di dasboard dan di dalam Jok Sepeda Motornya di Jalan Lintas Bengkalis Bantan atau Jalan Proyek Budi Luhur Desa Sukamaju Bengkalis.

“ Semua tersangka di jerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Hukuman mati atau penjara paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun, ” Terang Komber Victor

 

(Relis Bid.Humas Polda Riau/02/01)