17 Februari, 2025
AYo Berbagi

Di Duga Bisnis Menjual Satwa Di Lindungi Oknum ASN Provinsi Riau Di Tangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau.

Pekanbaru.AYo Beebagi.co.id-Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau Jumat (22/1/2021) jam 10.00 Wib pagi mengamankan AI (34) seorang ASN di Lingkungan Provinsi Riau.

AI (34) di amankan di kediamananya di Jalan Bukit Barisan Tenayan Raya Kota Pekanbaru setelah Subdit IV Ditresktimsus melakukan undercover buy datang membeli ke kediamanya.

Di mana AI (34) menggunakan facebook atas nama Viet memposting penjualan burung Betet atau dalam sebutan nama laten psittacula longicauda jenis satwa yang di lindungi.

AI (34) tak menyangka yang datang tersebut polisi lalu menunjukan 8 ekor burung Betet dan ternyata ada puluhan burung Betet lainya di simpan di bagian belakang rumahnya.

AI (34) di gelandang ke Mapolda Riau berikut barang bukti burung Betet yang di perjual belikanya.

Menurut Kombes Andri Sudarmaji Sabtu (23/1/2021) mengakui dan menunjukan burung-burung Betet lainya dalam sangkar (kandang) .

Untuk itu atas perbuatan AI (34) yang memperdagangkan Satwa di lindungi Undang-Undang Subdit IV Ditresktimsus berkoordinasi dengan BBKSDA Riau.

Ternyata AI (34) sang ASN Provinsi Riau ini di sangkakan melanggar Permen LH Dan Kehutanan RI Nonor : P.106/Nen LH/Setjen/Kum.1/12/2018 perubahan dari P.20/Men Lhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentangbtumbuhan dan Satwa di linfungi.

Kemudian Pasal 21 ayat (2) hurup d UU RI Nomor : 05 Tahun 1990 Tentang Konservasi SDA Hayati Dan Ekosistem dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda 100 juta.

Menurut warga kiranya AI (34) ASN ini bertaubat dan sadar akan kesalahanya begitu juga orang tuanya agar sadar dengan musibah kejadian ini.

sabtu 23/1/2021,Menurut keluarga dekat mantan Gubri karena adanya pemmberitaan sebuah media mengaitkan dengan keluarga mantan Gubri tersebut pemberitaan dari sebuah media online mencatut nama mantan gubernur Riau.pihak kerabat mantan gubernur Riau menyikapi bahwa perbuat AI (34) sudah tak ada hubungan lagi sudah .atas perbuatan yang lakukan nya murni perbuatan pribadi.

(AYo berbagi-02/01)