27 April, 2024
AYo Berbagi

Di Gebuk Massa Saat Mau Memperkosa Gadis

 

Ayoberbagi.co.id-Kuba-Kubu. Keterlalu Gara-gara ketahuan hendak memperkosa Gadis DB (20) seorang lelaki begundal akhirnya babak belur di hajar massa dan diserahkan ke Polsek Kubu Rohil.

DB (20) ketahuan ,memaksa Melur (20) bukan nama sebenarnya seorang gadis remaja untuk melayani nafsu bejatnya dikamar kediaman korban di Kubu Babussalam, Rabu (23/2/2022 ) Jam 08.30 WIB lalu.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan polisi terhadap percobaan pemerkosaan di Polsek Kubu tersebut.

” Benar,kejadianya,Rabu 23 Februari 2021 sekitar Jam 16.20 WIB , ” Ungkap AKP Juliandi SH.

 

” Pelapor berkata dari mana kai masuk sedangkan pintu terkunci, ” Ucap AKP Juliandi SH mengulangi ungkapan Melur (20) kala munculnya BD di kamar tidurnya.

Tapi saat itu juga pelaku menjawab, ” Sit ..diam saja,lalu menyumpal dan menutup mulut calin mangsanya, ” Sebut Kadubbag Humas Polres Rohil ini.

Informasi di rangkum fi lapangan dari berbagai sumber,kemudian DB membuka celananya dan berkata dan memeluk tubuh calon mangsanya namun korban berteriak minta tolong .

Namun DB Berusaha menyetubuhi Melur yang terus melawan berteriak hingga kancing baju korban terbuka dan koyak untuk menyelamatkan diri dari buasnya nafsu si lelaki durjana ini.

Akibat teriakan dan mendengar suara minta tolong warga sekitar berdatangan mendobrak pintu sehingga terbuka lalu masuk ke rumah melihat kejadian tersebut.

” Di dalam kamar terlihat DB (20) tidak berpakaian memegang korban dan diamankan warga dan menjadi bulan-bulanan kekesalan warga akibat ulah buruknya ini.” Ucap warga namun enggan di publikasi awak media.

” Atas kejadian ini korban merasa tidak senang terjadinya upaya percobaan perkosaan

Polisi lalu mengamankan barang bukti berupa Sepasang baju tidur warna merah milik korban, 1 helai celana panjang warna coklat dan 1 helai baju kaos warna merah,coklat,putih hitam, dan di sangkakan sebagaimana Pasal 285 Junto Pasal 53 KUHPidana.

(02/01)