19 April, 2025
AYo Berbagi

Dinas Terkait Belum Ada Respon Terkait ASN di OTT , Oleh Satuan Polres Rohil

Ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung– Satuan Reskrim Polres Rokan Hilir  Jumat (18/6/2021) Jam 09.15 Wib kemaren melakukan OTT terhadap BS (40) ASN Kecamatan Bangko Pusako.

OTT Satuan Reskrim Polres Rohil terhadap BS (40) terkait pungli terhadap ET warga Bangko Mukti Kecamatan Bangko penerima BLT-UMKM beberapa waktu lalu.

BS (40) diduga meminta sejumlah uang kepada korbanya dengan ancaman jika tidak di bayarkan maka nama ET sebagai penerima UMKM akan di coret dari daftar penerima.

Ancaman mencoret nama penerima jika tidak membayar uang , ini tercium Satuan Reskrim Polres Rohil pada Rabu (16/6/2021) lalu.

Tim Satuan Reskrim Polres  bergerak cepat Jumat (18/6/2021) Jam 09.15 WIB menuju kediaman ET warga Jalan PKS PT MAS Bangko Mukti.

Tak berapa lama BS (40) datang dan menemui ET calon korbanya yang memberikan uang 500.000 sesuai permintaan ASN ini.

Saat uang sudah di genggaman BS (40) langsung di lakukan OTT membuat ASN ini pucat-pasi dan tak berdaya di grebek polisi.

BS bernyanyi dan menyebutkan uang 500.000 tersebut 200.000 Untuk saya sedangkan sisanya 300.000 di stor kepada SI (39) ASN Pukesmas setempat.

Tim OTT bergerak cepat,SI (39) langsung di amankan berikut barang bukti dan di boyong ke Mapolres Rohil.

Dalam penyelidikan BS (40) mengaku menerima uang 500.000 atas pebuatanya tersebut namun di bagi pula kepada SI (39) konon ASN ini sebagai pengurus melalui saudaranya S di Bagansiapiapi.

Penyidik terus menggali keterangan dari BS (50) dan SI (39) ASN Sunguh tega-teganya melakukan pungli dan mengancam calon mangsanya.

Terkuak dalam penyelidikan SI (39) sudah menerima 6,6 juta dari 27 orang penerima BLT-UMKM yang sudah mencairkan uang di Bank,5 orang lainnya belum.menerima dan 21 pemohon belum terima UMKM.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Sabtu (19/6/2021) membenarkan telah di lakukanya OTT terhadap 2 ASN Rohil yang bertugas di Kecamatan Bangko Pusako.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari kedua pelaku dalam OTT Jumat (18/6/2021) kemaren uang tunai 1,2 juta sati BS (40) uang 500.000 saat OTT di kediaman ET dan 700.000 hasil kejahatan serupa yang masih di pegangnya,1 unit motor Supra X Nopol BM 2199 PA dan 1 unit handphone vivo 1819 .

” Kepada ASN pelaku pungli BS (40) dam SI (39) di sangkakan melanggar pasal 12 huruf e UURI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UURI Nomor : 31 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara dan denda 1 Milyar rupiah.

Minggu (20/6/2021) AYo berbagi mencoba menghubungi Kepala Dinas Kesehatan Rohil,Kepala Dinas Koperasi dan UMKM serta Camat Bangko Pusako untuk konfirmasi dan sandaran berita atas OTT dua ASN tersebut.

Namun sayang pesan singkat melaui whatsapp ke nomor pejabat tersebut belum di respon alias di jawab untuk konfirmasi di maksud.

Karena setidaknya apa yang di lakukan BS (40) dan SI (39) mencoreng Institusi Pukesmas atau Dinas Kesehatan,Dinas Koperasi dan nama baik Kantor Camat Bangko Pusako.

Warga setempat Minggu (20/6/2021) mengaku lega atas OTT yang di lakukan Satuan Reskrim Polres Rohil karena tidak tertutup hal serupa di praktekan di daerah lain di Rohil ini.

(AYo berbagi/02/01/Tim Telisik)