17 Februari, 2025
AYo Berbagi

Dua Polsek Tidak Lagi Lakukan Penyidikan

 

ayoberbagi.co.id–Ujung Tanjung.
Setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Keputusan Nomor Kep/613/III/2021 Tanggal 23 Maret 2021 tentang Penunjukan dua Kepolisian Sektor (Polsek) di Resort Rohil tidak lagi melakukan Penyedikan .

Namun melainkan untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( Harkamtibmas ) saja.

Hal ini di ungkapkan Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH Sik Selasa (12/5/2021) melalui Kasubag Humas AKP Juliandi Narko SH.

Kedua Polsek tersebut Polsek Tanah Putih dan Polsek Rantau Kopar tidak melakukan penyidikan lagi kedepanya.

Hal ini merujuk Surat Keputusan Kapolri nomor 613/ III/ 2021/tertanggal 23 Maret 2021 , ” Ungkap AKP Juliandi Narko SH.

” Kedua Polsek ini fokus di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas) saja .” Terang Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Saat ini Polri mengedepankan
setiap Polsek basis resolusi memprioritaskan kegiatan Harkamtibnas, ” Terang AKP Juliandi Narko SH.

Dengan demikian ke depan di beberapa Polsek tidak dibebankan tugas penyidikan sehingga hanya dibebani tugas preventif dan preventif .

Di samping menurut Juru bicara Polres Rohil ini Polsek juga penyelesaian-penyelesaian masalah dengan restorative justice.

Terkait arahan usulan satu Polsek di Kecamatan seperti Tanjung Medan, Basira, Balai Jaya dalam waktu dekat akan di bangun tiga Polsek .

” Insya Allah tiga Polsek ini rencananya akan di bangun,untuk memenuhi harapan masyarakat di Kecamatan tersebut, ” Ungkap AKP Juliandi Narko SH.

(AYo berbagi-02/01/Sultan HF)