25 April, 2024
AYo Berbagi

Empat Warga Sinaboi Tersandung Nikmatnya Sabu

 

ayoberbagi.co.id–Sinaboi. Empat Warga Jalan Syuhada Kota Sinaboi diamankan Polsek Sinaboi,Senin (24/1/ 2022) Jam 15.00 WIB kemaren.

Mereka yang lagi bernasib apes tersebut B ( 37), WW alias Rl (23 ) MS (25 ) dan MI alias F (20 ) .

Keempatnya di ciduk petugas setelah memperoleh informasi masyarakat bahwa mereka sedang menggunakan sabu di rumah MS di RT.002 RW.001 Sinaboi Kecamatan Sinaboi Kabupaten Rokan Hilir.

Polisi selain mengamankan 4 lelaki tersebut juga 1,42 gram sabu ikut diamankan untuk barang bukti.

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH,Selasa (25/1/2022) membenarkan adanya pengungkapan Tindak Pidana Narkotika oleh Polsek Sinaboi .

” Awalnya polisi menperoleh
Informasi dari masyarakat bahwa ada penyalah gunaan narkotikadi TKP , ” Sebut AKP Juliandi SH.

” Atas informasi tersebut Kanit Reskrim dan Kapolsek Sinaboi AKP. Evi Hermanto. SH dan melakukan penyelidikan, ” Ucap Kasubbag Humas Polres Rohil ini.

” Tersangka di gerebek dan diamankan saat di dapur,melihat kedatangan Polisi berupaya melarikan diri dan verupaya membuang plastik bening putih di dalam ember penampungan air dan satu paket plastik bening yang di buang di kursi meja dapur , ” Kenang Juru bicara Polres Rohil ini.

Setelah di interogasi para pelaku mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu tersebut.

Dan keempat laki-laki tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polsek Sinaboi Guna Pengusutan Lebih lanjut,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 handphone silver oppo berisi chat di whatsap berbunyi “tok, itu duik setor abang B 600… Dikasi R samo nenek, 1 buah handphone merk vivo warna biru muda kombinasi warna silver dan hitam berisi chat di whatsap berbunyi “ad genk” 1 buah handphone merk vivo warna biru tua kombinasi hitam, 1 buah handphone merk Trawberry warna putih, 1 buah handphone merk NOKIA warna biru kombinasi hitam, 2 buah mancis, 2 buah sendok kertas.

Ditambah, 3 bungkus plastik bening klip merah berukuran besar kosong, 9 bungkus plasting bening klip merah berukuran sedang kosong, 43 bungkus plasting bening klip merah berukuran kecil kosong, 1 buah timbangan digital berwarna hitam, 2 bungkus plastik bening berukuran kecil berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis shabu, 1 bungkus plastik bening berukuran sedang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang 261.000,- 1 buah dompet warna coklat kombinasi hitam berisikan uang sejumlah 91.000,-dan
Uang tunai sejumlah 75.000, ” Terang AKP Juliandi SH.

Hasil tes urine keempat nya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine lalu di sangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1)UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Imbuhnya.

(02/01)