24 April, 2024
AYo Berbagi

Oknum Penghulu di Tahan Polisi : Masyarakat Himbau Bupati Tunjuk Plt Penghulu

Ayoberbagi.co.id-Panipahan.  Sejak Selasa  (18/1/2022) sore lalu HS,Penghulu Panipahan Laut Kecamatan Pasir Limau Kapas Rohil  Riau di jemput Tim Tipikor Polres Rohil, hingga Rabu (26/1/2022) ini belum kembali ke rumahnya dan tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

Berbagai komentar dan informasi  beredar di masyarakat Kepenghuluan Panipahan Laut tempat HS menjadi Penghulu yang di pilih secara demokrasi oleh masyarakat beberapa Tahun lalu.

” Penghulu kami berhalangan,agar urusan masyarakat tak terganggu,kami berharap Bapak Bupati Rohil segera menunjuk Plt (Pelaksana tugas) Penghulu, ” Harap warga.

Diamankanya HS oleh pihak  Kepolisian,dibenarkan Camat Pasir Limau Kapas,Yahya Khan SH ketika di hubungi media ini by phone.

Hal yang sama juga di benarkan Yandra Msi Kepala Dinas PMD Rohil karena Jumat (21/1/2022) lalu Penyidik Polres Rohil mengirimkan surat kepada Bupati Rohil tentang  ditahannya HS untuk kepentingan penyelidikan.

Walau belum ada pernyataan resmi dari Polres Rohil di Banjar XII Tanah Putih, data di rangkuman awak media ini dari berbagai sumber,HS sudah dilakukan penahanan berdasarkan Surat : B/47/I/2022/Rekrim tanggal 21 Januari 2022 lalu.

Dimana HS Penghulu Panipahan Laut di sangkakan melakukan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Keprnghuluan (DK),Alokasi Dana Kepenghuluan (DAK) dan Bankeu Provinsi Riau Tahun 2019  diduga menimbulkan kerugian Negara sebesar 411.353.359 rupiah.

Dan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Tim Telisik AYo berbagi)